Polemik yang mencuat ke ruang publik terkait dinamika internal DPD II KNPI Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana diberitakan radarmalutcom, beberapa waktu lalu perlu disikapi secara serius, proporsional, berimbang dan berlandaskan prinsip-prinsip organisasi yang sehat.

KNPI sebagai rumah besar pemuda bukan sekadar wadah struktural, melainkan ruang etis untuk merawat dialektika, perbedaan pandangan, serta penyelesaian masalah secara bermartabat.

Kami memahami keresahan yang disampaikan oleh rekan-rekan pengurus DPD II KNPI Pulau Morotai. Keresahan adalah gejala alamiah dalam organisasi ketika ekspektasi tidak berjumpa dengan realitas.

Namun demikian, dinamika ini semestinya dipandang sebagai problem bersama, bukan sekadar konflik personal atau pertarungan klaim sepihak yang justru berpotensi melemahkan bangunan organisasi itu sendiri.

Dalam kajian teori organisasi, Chester I. Barnard dalam bukunya The Functions of the Executive (1938) menegaskan bahwa keberlangsungan organisasi sangat ditentukan oleh tiga hal utama: komunikasi yang efektif, kemauan untuk bekerja sama, dan tujuan bersama yang disepakati secara sadar.

Ketika salah satu elemen ini terganggu, maka yang dibutuhkan bukan reaksi emosional, melainkan mekanisme koreksi yang rasional dan konstitusional. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran; baik terkait etika, norma, maupun ketentuan AD/ART KNPI harus diletakkan dalam kerangka pembuktian yang objektif.

Organisasi tidak boleh digerakkan oleh asumsi atau argumentasi sepihak, melainkan oleh alat bukti yang sah dan mekanisme internal yang diatur dalam konstitusi organisasi. Prinsip presumption of innocence harus tetap dijunjung sebagai etika dasar berorganisasi.

Saya menyarankan kepada teman-teman pengurus DPD II KNPI Pulau Morotai agar bersabar dan menahan diri, sembari menempuh jalur organisasi yang benar. Jika benar terdapat pelanggaran serius oleh Ketua Umum Saudara Julkifli Samania, seperti dugaan membawa-bawa nama organisasi untuk kepentingan pribadi.

Soal perampokan, intimidasi dan sebagainya yang melanggar etika, norma dan martabat organisasi serta tidak menjalankan Rapat Kerja Organisasi (Raker) sebagai mandat penentu arah kebijakan, maka seluruh dugaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis, sistematis, dan disertai bukti yang dapat diuji secara organisatoris.

Dalam praktik organisasi yang sehat, usulan pergantian ketua definitif oleh pengurus di bawahnya tidak dilakukan secara spontan atau emosional, melainkan melalui tahapan yang jelas, antara lain:

Rapat internal pengurus untuk menginventarisasi persoalan dan menyepakati dugaan pelanggaran secara kolektif, penyusunan laporan tertulis yang memuat kronologi, pasal-pasal AD/ART yang diduga dilanggar, serta alat bukti pendukung, dan rapat pleno resmi DPD II sebagai forum pengambilan keputusan organisasi.

Penyampaian rekomendasi dan laporan kepada DPD I KNPI Provinsi sebagai pemegang otoritas evaluasi dan penindakan, serta verifikasi, klarifikasi dan penilaian etik-organisatoris oleh DPD I sebelum mengambil keputusan, apakah berupa peringatan, pembinaan, penonaktifan sementara, atau pergantian ketua secara definitif.

Mekanisme ini penting agar keputusan organisasi tidak jatuh pada distorsi gagasan dan tetap menjaga legitimasi kelembagaan.

Jangan sampai apa yang diputuskan oleh berapa pengurus dan Dewan Pimpinan Kecamatan dalam rapat pleno usulan pemberhentian Ketua Umum DPD II KNPI Pulau Morotai beberapa waktu lalu, tidak ditopang oleh alat bukti yang kuat dan prosedur yang sah.

DPD I KNPI Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sukri Ali dan Sekretaris Umum Jufri M. Soleman, tentu memiliki komitmen untuk menegakkan aturan organisasi secara konsisten dan berkeadilan.

Setiap persoalan yang memenuhi unsur pelanggaran AD/ART akan diseriusi dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi kepentingan personal maupun kelompok.

KNPI tidak boleh terjebak pada logika instan yang justru merusak legitimasi institusi. Yang kita rawat bukan hanya jabatan struktural, tetapi kepercayaan publik, etika kepemudaan, dan keberlanjutan organisasi sebagai ruang pembelajaran demokrasi bagi generasi muda.

Sebagai Koordinator Daerah Pulau Morotai, saya menyarankan agar seluruh pengurus DPD II KNPI Pulau Morotai mampu menempatkan kepentingan organisasi di atas ego sektoral.

Dan kepada Ketua Julkifly Samania, agar segera melakukan rapat internal untuk mengklarifikasi jika dilanjutkan atau menyampaikan sikap pengunduran secara resmi dihadapan pengurus dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

Ketua Julkifly Samania mestinya membuka ruang komunikasi, bersikap proaktif, serta menjalankan visi dan misi yang telah disampaikan pada forum MUSDA beberapa waktu lalu. Organisasi tidak boleh dibiarkan vakum oleh absennya kepemimpinan.

Organisasi tidak boleh dipimpin dengan cara one man one food, atau one man one solo. Organisasi harus dibangun dengan prinsip partisipatoris: Kesetaraan, kebebasan dan persaudaraan dalam bahasa Prancis “Egalite, Liberte dan Fraternite”.

Jika pada akhirnya terjadi pergantian atau keberlanjutan kepemimpinan Saudara Julkifly Samania, maka itulah hasil dari proses dan mekanisme organisasi. Siapun pemimpinnya, KNPI Morotai mestinya kembali menjadi ruang konsolidasi gagasan dan kerja kolektif, bukan arena saling delegitimasi.

Organisasi yang kredibel tidak dibangun di atas kegaduhan, melainkan pada kesabaran menata proses, keberanian membuktikan kebenaran dan komitmen menjaga etika bersama.

“KNPI hanya akan kuat jika setiap persoalan diselesaikan dengan akal sehat, aturan yang sah dan niat baik untuk merawat rumah besar kepemudaan.”

***


Arafik A. Rahman Ketua Bidang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual DPD I KNPI Provinsi Maluku Utara sekaligus Koordinator Daerah (Korda) KNPI Pulau Morotai.

Haerudin Muhammad
Editor