Radarmalut.com – Terungkap penyaluran anggaran pendidikan atau beasiswa S2 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tidak berjalan mulus sebagaimana mestinya. Ada dugaan praktik penyimpangan yang melibatkan orang-orang di lingkungan Pemkab.
Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Morotai, Hamjad Mustika mengungkapkan, LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2024 dengan nomor : 20.A/LHP/XIX.TER/5/2025 terdapat temuan penyalahgunaan pada realisasi anggaran pendidikan.
Menurutnya, dalam LHP BPK di poin C secara terang disebutkan bahwa pemberian beasiswa S2 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai tidak sesuai dengan penetapan yang berlaku.
“Temuan BPK ini jelas dan tertulis. Pemberian beasiswa S2 ASN di Bagian Kesra Setda dinyatakan tidak sesuai ketentuan, sehingga patut diduga telah terjadi penyimpangan anggaran,” katanya kepada awak media, Selasa (3/2/2026).
Hamjad memaparkan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024 (audited), realisasi belanja yang diberikan kepada pihak ketiga, masyarakat, dan lembaga lainnya tercatat sebesar Rp 38.381.922.251,00 atau 83,73 persen dari total anggaran sebesar Rp 45.838.711.000,00.
Dari total realisasi tersebut, kata Hamjad, belanja bantuan pendidikan berupa beasiswa direalisasikan senilai Rp 8.166.052.200,00 atau 83,15 persen dari total anggaran beasiswa Rp 9.820.637.000,00, yang seluruhnya dikelola oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
“Ini bukan angka kecil. Ketika BPK menyatakan tidak sesuai ketentuan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai uang daerah disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang,” ucapnya.
Atas dasar itu, GPM mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan. Dugaan ini menyangkut keuangan daerah dan negara, sehingga harus diusut tuntas demi kepastian hukum dan keadilan publik,” imbuhnya.
***



