Radarmalut.com – Disinyalir praktik korupsi di internal Puskesmas Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, telah masuk dalam pemantuan DPRD setempat. Bahkan, penegak hukum didesak untuk memproses laporan secara terbuka dengan mengedepankan profesionalitas.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizki menjelaskan, pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan BPJS Kesehatan mesti dibuka secara transparan ke publik. Ia meminta Kepala Puskesmas dan Bendahara segera memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang liar.
“Kasus ini telah masuk radar pengawasan publik dan DPRD, maka tidak dapat lagi ditutup-tutupi. Jika pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan, maka seharusnya tidak ada yang disembunyikan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, keterbukaan menjadi kewajiban dalam pengelolaan keuangan negara, terutama anggaran sektor kesehatan yang menyangkut pelayanan masyarakat dan hak tenaga kesehatan. DPRD, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional sesuai aturan.
Terpisah, Ketua LBH Ansor Maluku Utara Zulfikran Bailussy mengutuk keras dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Berdasarkan dokumen RPK, dana BOK terdapat selisih senilia Rp 315.526.125 dari total pagu Rp 1.178.342.000 yang tidak memiliki kejelasan realisasinya.
“Fakta ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi awal praktik penyalahgunaan keuangan negara. Rangkaian perbuatan oknum-oknum di dalamnya berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan kewenangan serta merampas hak tenaga kesehatan dan masyarakat,” jelasnya.
Zulfikran membeberkan, praktik pemotongan rutin terhadap jasa medis, pungutan uang tanda tangan, hingga pungutan biaya persalinan di fasilitas kesehatan pemerintah adalah pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan publik dan hak konstitusional warga negara atas kesehatan.
“Kami mengingatkan, sektor kesehatan bukan ladang bancakan anggaran. Dana BOK dan BPJS adalah uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan iuran publik, yang secara hukum dan moral diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” paparnya.
Zulfikran mengatakan, Polres Pulau Morotai wajib menangani perkara yang sudah dilaporkan para tenaga kesehatan secara serius, transparan, dan profesional, tanpa tekanan struktural maupun kepentingan birokrasi.
Lanjutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis, tetapi harus menyasar pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan dan pengambilan keputusan anggaran.
“Apabila ditemukan unsur pidana korupsi, penetapan tersangka harus dilakukan tanpa kompromi, termasuk terhadap pejabat struktural kesehatan daerah. Perlindungan hukum kepada para pelapor wajib dijamin, guna mencegah intimidasi, mutasi sewenang-wenang, atau kriminalisasi balik,” pungkasnya.
LBH Ansor Maluku Utara, dikatakannya, akan mengawal proses hukum perkara ini, membuka kemungkinan pelaporan lanjutan ke kejaksaan, KPK, Ombudsman RI, serta Kementerian Kesehatan, jika penanganan perkaranya berjalan lambat atau tidak objektif.
***




