Radarmalut.com – Seorang suami bernama Randy melaporkan istrinya berinisial FB ke Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, atas dugaan tindak pidana Kawin Tanpa Izin (KTI) dan pemalsuan dokumen akta penceraian.
Kuasa Hukum Randy, Veynrich T E Merek meminta polisi menindaklanjuti laporan bernomor: LP/B/188/XII/2025/SPKT/Polres P. Morotai terkait KTI sejak 29 Desember 2025, disusul aduan pemalsuan dokumen akta perceraian.
Veynrich mengatakan status kliennya dengan terlapor masih suami istri karena belum ada putusan perceraian, namun FB pada Selasa (16/12/2025) melangsungkan akad nikah bersama pria lain di Desa Gorua, Kecamatan Morotai Utara.
Selain itu, akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Soasio dengan nomor perkara: 223/Pdt.G/2025/PA.SS, terkonfirmasi bahwa bukti hukum tersebut palsu atau tidak pernah diterbitkan oleh yang berwenang.
“Hari ini kami kembali melayangkan laporan terkait perzinaan karena seluruh bukti-bukti terkait perbuatan zina telah dipersiapkan,” katanya, Selasa (6/1/2026).
Veynrich menceritakan semenjak September 2024 kliennya mulai bekerja di perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Tengah, secara rutin menafkahi anak istrinya dengan nominal per bulannya Rp 1,5 hingga Rp 2 juta.
Juni 2025, kliennya mengetahui istrinya telah berselingkuh bahkan sudah tinggal serumah, dan ketika pertengahan Desember kemarin keduanya menikah. Padahal, status FB ini masih istri sah kliennya karena belum cerai.
“Untuk itu, kami meminta Polres Pulau Morotai segera menindaklanjuti laporan soal KTI dan dugaan pemalsuan dokumen,” imbuhnya.
***



