Radarmalut.com – Praktisi hukum dari LBH Canga Maluku Utara, Supriadi Hamisi mempertanyakan apa dasar penggunaan anggaran pada proyek Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Pulau Morotai yang sampai sekarang belum selesai dikerjakan.
Dikatakannya, seluruh penggunaan anggaran oleh pemerintah memiliki sandaran hukum, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang tidak hanya mengatur urusan pemerintahan, tetapi juga mencakup tata kelola keuangan dan model penganggaran daerah.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur mekanisme transfer dana serta pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam konteks pembangunan proyek, ketika pemerintah daerah menganggarkan kegiatan dan melibatkan pihak ketiga seperti kontraktor. Maka, itu umumnya masuk dalam skema penganggaran satu tahun. Artinya, kegiatan tersebut tidak boleh melewati tahun anggaran berjalan,” ungkapnya, Rabu (14/1/2026).
Supriadi menjelaskan, proyek yang dianggarkan untuk tahun 2025 secara prinsip tidak dapat dilanjutkan ke tahun 2026, kecuali proyeknya sejak awal ditetapkan sebagai kontrak multiyears. Namun demikian, hal itu pun memiliki batasan-batasan ketat dan tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum dan perjanjian yang jelas.
“Kalau anggaran itu khusus tahun 2025, lalu proyeknya belum selesai. Pertanyaannya apakah bisa dilanjutkan di tahun 2026? Kalau jawabannya bisa, lalu anggarannya diambil dari mana? Apakah boleh menggunakan anggaran baru untuk menutup kegiatan tahun 2025?,” paparnya.
Supriadi juga menyinggung peran Kejaksaan Negeri Pulau Morotai dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu membuka ruang informasi kepada publik, terutama jika pemanggilan sejumlah pihak masih dalam tahap klarifikasi.
“Kalau sudah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan tentu ada batasan informasi karena bersifat teknis hukum. Tapi, jika yang dipanggil baru dua dinas, yakni Dinas Kesehatan dan BPKAD, itu lebih tepat disebut klarifikasi biasa,” ujarnya.
Pemanggilan untuk klarifikasi yang dilakukan, kata Supriadi, seharusnya disampaikan secara terbuka agar publik tidak berspekulasi, mengingat persoalan proyek Labkesmas Morotai telah menjadi konsumsi publik dan ramai diberitakan media.
“Transparansi itu penting supaya tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
***



