Ruang publik atau public sphere memiliki akses yang dialektis dan partisipatif dalam mewujudkan cita-cita demokrasi yang dikehendaki bersama. Olehnya itu, ruang publik tidak boleh dibiarkan pasif, kaku dan hening. Manakalah itu terjadi, kekuasaan berpeluang merumuskan dan menentukan keputusan politik sesuai seleranya.
Stigma kualitas demokrasi yang kerap kali hanya diukur pada momentum pemilihan, dengan melihat keterlibatan partisipasi pemilih yang ikut serta dalam menyalurkan hak suaranya. Kerangka pemikiran seperti ini perlu dibongkar untuk meneguhkan kembali partisipasi masyarakat yang semestinya.
Partisipasi civil society atau masyarakat sipil perlu dipahami secara universal, bahwa keterlibatan dalam upaya memastikan kualitas demokrasi dapat berjalan baik, dengan upaya menghidupkan–memberdayakan ruang publik untuk mengontrol dan menguji setiap rumusan dan rancangan keputusan politik kekuasaan.
Perspektif ruang publik atau Agora dalam dalam istilah Yunani Kuno (Hafied Cangara) perlu diperluas di tengah masyarakat, bahwa mereka memiliki kedaulatan untuk berpartisipasi dalam menentukan keputusan politik, yang notabenenya menyangkut hajat hidup masyarakat.
Inilah salah satu letaknya demokrasi yang  berkualitas karena ruang publik menjadi arena keputusan politik kekuasaan itu diawasi dan diuji oleh masyarakatnya sipil.
Kota Tidore Kepulauan menjadi salah satu daerah yang menarik untuk dibongkar fakta ruang publik dan keputusan politik kekuasaan. Fakta itu dapat dilihat dari berbagai persoalan fundamental yang mengancam kualitas demokrasi. Padahal, sederet persoalan yang niscaya menjadi refleksi kekuasaan, justru terkesan ibarat gajah di pelupuk mata.
Deskriptif ini paling tidak menegaskan persoalan di Kota Tidore Kepulauan perlu disodorkan ke permukaan publik. Sejumlah fakta ketimpangan yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, tapi terkesan hambar di ruang publik.
Padahal, ruang publik sebagaimana teori yang diperkenalkan Jurgen Habermas ini mengisyaratkan kepentingan dan kebutuhan rakyat niscaya menjadi arena diskursif. Karena itu, ruang publik di Kota Tidore Kepulauan memiliki peran yang cukup berarti dalam proses demokrasi.
Salah satu persoalan yang paling fundamental terkait keberpihakan kekuasaan dalam mengatasi bencana banjir dan longsor. Bahkan belum lama ini, banjir yang telah memasuki rumah-rumah warga di beberapa kelurahan Pulau Tidore Kepulauan.
Risiko bencana terutama banjir di Kota Tidore Kepulauan bukan hal yang baru. Dalam beberapa tahun terakhir, peristiwa serupa pun sudah terjadi. Dampak bencana yang terus berulang, terlebih pada kondisi hidrometeorologi sangat riskan terhadap keselamatan masyarakat dan kerugian material.
RPJMD Pemkot Tidore 2025-2029, nilai rata-rata IRB berada pada skor 161,25 pada tahun 2023, mengalami sedikit peningkatan dari 159,9 pada 2021. Ini menunjukkan bahwa secara umum, tingkat risiko bencana di wilayah ini tergolong tinggi dan cenderung stagnan, tanpa adanya penurunan risiko yang signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Persoalan mitigasi bencana di ruang publik dan keputusan politik kekuasaan di Kota Tidore Kepulauan masih terbilang hambar. Di ruang publik, isu mitigasi bencana tidak menjadi diskursus yang menarik untuk diperbincangkan, tentang faktor yang mengakibatkan terjadinya bencana.
Jika di Halmahera Tengah (Halteng) beberapa tahun lalu terjadi bencana banjir, sehingga industri ekstraktif seperti aktivitas penambangan yang ramai disalahkan di ruang publik-lalu di Tidore, kepada siapa rakyat harus mengutuk.
Pertanyaan seperti ini mungkin saja bukan hal yang baru, tapi paling tidak, manajemen ruang publik untuk memantik keberpihakan kekuasaan mestinya lebih masif. Bukankah dengan partisipasi masyarakat sipil, akan semakin menegaskan keberpihakan pemangku kebijakan untuk menjawab persoalan tersebut.
Di altar kekuasaan, tuntutan keputusan politik terkait langkah strategis untuk mengatasi bencana yang sudah terjadi beberapa tahun di Kota Tidore Kepulauan harus dipertanyakan, bahwa penanggulangan bencana bukan sebatas himbauan dan penanganan jangka pendek.
Tuntutan seperti ini yang harus ditagih dengan memberdayakan ruang publik sebagai bagian dari perwujudan demokrasi. Mitigasi bencana untuk jangka panjang ini akan dianggap penting bagi pihak kekuasaan, bilamana perumusan kebijakan dan keberpihakan alokasi anggaran secara sungguh-sungguh dioptimalkan.
Langkah itu dapat ditagih dari sikap keterbukaan informasi pihak otoritas kekuasaan kepada publik. Sehingga masyarakat dapat mengawasi upaya tindak lanjut dari persoalan yang terjadi.
Masalah lainnya berkaitan dengan presentase penduduk miskin di Kota Tidore Kepulauan. Bahkan, presentase penduduk miskin dalam 10 tahun terakhir dalam tren naik dari yang semula sebesar 5,38 persen menuju 6,56 persen per 30 November 2024 (databoks, 2024).
Dalam tinjauan pengelolaan ruang publik dan keputusan politik kekuasaan di Kota Tidore Kepulauan, rumusan penanganan baik pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem masih terkesan naratif dalam konsumsi publik.
Sikap kekuasaan tidak memetakan langkah strategis yang akan dilakukan untuk pengentasan kemiskinan. Narasi yang dibangun tidak memberikan gambaran konkrit untuk menjawab persoalan tersebut. Apatah lagi, target pengentasan kemiskinan 0 persen pada 2026 yang masih menggantung dalam bayangan publik.
Langkah strategis nyaris masih relatif transparan dari corong kekuasaan. Pengentasan kemiskinan ini sebaiknya menjadi diskursus untuk diuji keputusan politiknya di ruang publik. Strategi yang dimaksud inilah yang perlu diterangkan kekuasaan, sehingga ada partisipatif secara rasional dan argumentatif yang terbangun.
Inilah pentingnya rumusan proses keputusan politik dapat diterangkan kepada publik, sehingga membuka ruang bagi masyarakat untuk menghidupkan percakapan publik sebagai proses demokrasi, dengan menempatkan masyarakat ikut andil dalam proses keputusan politik.
Upaya ini untuk menghindari ketidaktepatan anggaran yang dikelola otoritas kekuasaan dalam perumusan kebijakan. Bahkan pentingnya keterbukaan informasi alokasi anggaran untuk pengentasan kemiskinan, dalam prinsip ini diterangkan Filsuf Immanuel Kant sebagai prinsip publisitas sebagai hal fundamental demokrasi.
Ini merupakan bagian daripada ruang publik, dalam istilah Kant sebagai “penggunaan nalar publik.” Tanpa ruang publik yang berfungsi dan demokratis, pihak kekuasaan akan merasa tidak dapat bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan masyarakat tidak akan memberikan pengaruh apa pun terhadap proses keputusan politik.
Dari ruang publik di Kota Tidore Kepulauan dimungkinkan dapat terhimpun kekuatan solidaritas masyarakat sipil untuk menentang segala bentuk kesewenang-wenaangan, karena pemberdayaan ruang publik yang memadai kualitas demokratis bergantung pada kualitas wacana dan kuantitas partisipasi.
Sejalan dengan tulisannya Bung Hatta dalam Daulat Ra’jat pada 1931, “Rakyat itu daulat alias raja atas dirinya.” Bung Hatta tidak menghendaki nasib bangsa secara keseluruhan ditentukan oleh segelintir orang. Karen itu, lebih lanjut ia menulis;
“Tidak lagi seorang atau sekumpulan orang pandai atau golongan kecil saja yang memutuskan nasib rakyat dan bangsa, melainkan rakyat sendiri.” Inilah suatu dasar demokrasi atau kerakyatan yang seluas-luasnya.
Pada akhirnya, upaya untuk mewujudkan kualitas demokrasi di Kota Tidore Kepulauan harus terus dibangun demi kemajuan daerah yang menjadi cita-cita bersama, tentunya dengan menjadikan ruang publik sebagai arena partisipasi masyarakat-proses keputusan politik tanpa tekanan dan intervensi apa pun.
***
Fadli Ilham Mahasiswa S3 FISIP Universitas Hasanuddin




