Radarmalut.com – Konflik lahan 4,9 hektare yang mencakup Kelurahan Ubo-Ubo, Bastiong Karance, dan Kayu Merah, Kota Ternate, semakin meluas. Kini, pendamping hukum warga melayangkan somasi terhadap Polda Maluku Utara karena dinilai pemeriksaan puluhan saksi mengarah pada kriminalisasi.
Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, Polda Maluku Utara menerbitkan tiga kali somasi dengan maksud meminta kepada warga untuk merobohkan rumah dan meninggalkan lahan yang diklaim milik Polri berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3 tahun 2006. Tak sampai di situ, mereka juga memasang sejumlah plang peringatan keras.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy menjelaskan, pernyataan Irjen Pol Waris Agono yang menyampaikan somasi ke warga merupakan langkah persuasif dan murni perdata, ternyata bertolak belakang dengan fakta hukum. Sebab, bersamaan pula ada penyelidikan tindak pidana penyerobotan tanah.
“Ini kontradiksi terang-benderang. Di publik ngomong perdata dan persuasif, tapi di lapangan warga dipanggil oleh penyidik tindak pidana Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Negara tidak boleh berbicara dengan dua wajah,” katanya kepada radarmalut, Rabu (21/1/2026).
Zulfikran menyebut somasi diklaim perdata, tetapi penyelidikan sudah berjalan atas dugaan penyerobotan tanah dengan berpatokan Pasal 385 joncto Pasal 167 KUHP. Maka menurut hukum, Polda sudah menempatkan warga sebagai pihak terlapor dalam proses pidana, dan ini ialah rangkaian kriminalisasi.
“Kalau ini perdata, kenapa yang memanggil penyidik pidana? Kalau ini persuasif, kenapa pasal-pasal pidana sudah dikunci sejak awal?. Peryataan Kapolda tidak konsisten dengan dokumen sendiri, karena dokumen resmi kepolisian adalah alat bukti hukum, bukan yang lainnya,” katanya.
Menurutnya, surat perintah pemeriksaan warga justru membuktikan Polda Maluku Utara tidak menunggu gugatan perdata. Selain itu, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut milik Polri, namun warga sudah dipanggil dalam kerangka pidana.
Zulfikran membeberkan, prinsip hukum universal telah berlaku mutlak yang dikenal actori incumbit onus probandi (siapa yang menuntut/mendakwa, dialah yang wajib membuktikan). Jadi, warga tidak boleh dibebani untuk dimintai klarifikasi pidana.
“Pembuktian yang wajib dibuka secara transparan meliputi jenis hak atas tanah yang sah (Hak Pakai/HPL) bukan klaim sepihak. Dasar perolehan tanah, pencatatan resmi dalam SIMAK-BMN Kementerian Keuangan, serta SK Penetapan Status Penggunaan (PSP). Tanpa itu, klaim aset tidak sah secara hukum,” paparnya.
Zulfikran mengungkapkan, penerapan pasal-pasal pidana cacat secara yuridis yaitu Pasal 167 KUHP mensyaratkan masuk ke pekarangan orang lain. Padahal, warga sudah tinggal dan membangun rumah puluhan tahun. Sementara Pasal 385 KUHP menyebut niat jahat dan perbuatan melawan hukum.
Warga tinggal dengan itikad baik. Pasalnya, KUHP Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023, pendekatan pidana dalam konflik agraria semakin dipersempit dan ditegaskan sebagai ultimum remedium. Olehnya itu, pidana tidak boleh dipakai untuk menekan warga dalam sengketa tanah.
“Ini konflik kepentingan serius. Aparat tidak boleh menjadi pemain dan wasit sekaligus. Negara hukum berdiri di atas bukti, bukan kemarahan. Jika klaim Polda benar, buktikan. Jika belum, hentikan kriminalisasi,” tandasnya.
Sementara, Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi untuk mendalami siapa yang pertama kali menjual belikan lahan itu.
“Kita mencari tahu asal usul orang yang pertama kali menjual, sehingga orang itu yang bertanggungjawab. Jangan sampai salah sasaran,” ucap Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.
***




