Radarmalut.com – Dua anggota polisi di Maluku Utara ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melanggar kode etik, karena melarikan diri dari tugas selama 30 hari. Masyarakat diminta untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan mereka.
Di antaranya Briptu Buyung Seprimal (30) bertugas di Satuan Samapta Polres Halmahera Utara dan Bripda Dwi Rangga (20) berugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara. Saat ini pihak kepolisian telah menyebarkan flyer DPO di beberapa platform media sosial.
Berdasarkan foto di dalam flyer yang diunggah pada media sosial, keduanya memiliki kulit sawo matang, postur tubuh tegap, serta mempunyai ciri khas guntingan rambut aparat pada umumnya.
Mereka melanggar Pasal 13 ayat (1 ) dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Iya, DPO itu karena bersangkutan tidak masuk kerja, sehingga diproses,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, belum lama ini.
Surat DPO Buyung bernomor 03/XII/2025/PROPAM dan Dwi bernomor 01/I/2026/Wabprof. Warga bisa menghubungi kontak 11o, Subbid Wabprof Bidpropam Polda : 0813-5511-4016 atau Kasi Propam Polres Halmhera Utara : 0821-8758-1000, jika melihat keduanya.
***


