Radarmalut.com – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin dan istrinya bernama Mardiana Bopeng diminta Pengadilan Tinggi Maluku Utara untuk mengembalikan uang milik penggugat Ahmad Assagaf senilai Rp 950 juta.

Penetapan itu setelah pengadilan menolak permohonan banding keduanya. Hal ini menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Ternate bernomor 39/Pdt.G/2025/PN Tte. Perkara bermula ketika terjadi kesepakatan pinjaman hingga berujung utang piutang dan saling gugat.

Penasihat Hukum Ahmad, Ismar Juma menjelaskan, sesuai penolakan maka Helmi dan Mardiana harus melunasi utangnya karena telah dinyatakan kalah di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Pihaknya yakin tetap ditolak apabila keduanya berkeinginan melanjutkan kasasi.

“Di pengadilan kalah, setidaknya sebagai warga negara dan pejabat publik harus melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan uang klien kami. Kami meyakini dari alat bukti yang dihadirkan, insyaallah bakal menang,” katanya, Selasa (27/1/2026).

Ismar mengatakan, jika dalam waktu 14 hari sejak adanya putusan banding ditolak tidak dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung oleh tergugat serta kemudian dinyatakan inkrah, maka akan mengajukan eksekusi.

Kilas Balik Utang Piutang

Helmi bersama Mardiana digugat seorang pengusaha atas nama Ahmad Assagaf di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (11/6/2025). Isi petitum penggugat menyatakan kedunya mempunyai utang pinjaman uang sebesar Rp 950 juta.

Diketahui, uang tersebut dipinjam para tergugat pada saat maju mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020. Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar kerugian imateriil Rp 5 miliar secara tunai.

Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri Ternate memeriksa, mengadili, dan memutuskan via putusan e-court, Rabu (24/11/2025). Majelis hakim yang diketuai Deni Hendra St. Panduko menyatakan secara hukum eksepsi Helmi dan Mardiana tidak dapat diterima.

Tindakan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian bagi Ahmad Assagaf. Menghukum keduanya untuk taat dan patuh pada putusan serta membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp 385 ribu.

***

Haerudin Muhammad
Editor