Radarmalut.com – Kasus kecurangan takaran Minyakita oleh pemilik Toko Bijaksana, Denny Lauwayanto alias Punden di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, masih berlanjut, biarpun sekarang statusnya dialihkan menjadi tahanan kota.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto menungkapkan kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi Minyakita tidak pernah dilakukan penangguhan penahanan, melainkan pengalihan status tahanan.
“Terkait Minyakita, sejak awal kami tetap komitmen menyelesaikan permasalahan ini. Bukan penangguhan penahanan, tapi pengalihan tahanan. Itu berbeda,” katanya kepada awak media, Jumat (2/1/2026).
Menurut Dedi, pengalihan ke tahanan kota, dengan pertimbangan situasi distribusi bahan pokok menjelang Nataru. Keputusan diambil setelah adanya masukkan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, yang mengkhawatirkan terganggunya stabilitas pasokan sembako di Morotai jika tersangka tetap ditahan penuh.
“Karena yang bersangkutan merupakan salah satu distributor sembako. Pemda menyampaikan kekhawatiran akan terjadinya ketidakstabilan sembako menjelang Nataru. Dari situ kami berdiskusi, kalau hanya penangguhan tahanan itu tidak bisa, tapi kalau pengalihan tahanan bisa,” jelasnya.
Meski berstatus tahanan kota, Dedi mengatakan, tersangka tetap dibatasi secara ketat dan tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Kota Daruba. Batas waktu penahanan sesuai aturan di kepolisian berlangsung selama 20 hari, sementara di kejaksaan sekitar 40 hari.
“Dia (Denny) boleh melaksanakan distribusi sembako, tapi tidak boleh meninggalkan Kota Daruba. Artinya dia tetap tahanan kota,” tuturnya.
Dedi membeberkan, berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan P19 oleh Kejaksaan Negeri Pulau Morotai. Namun, ia menepis anggapan saling lempar tanggung jawab antarpenegak hukum, sebab tetap berkomitmen menuntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kemarin memang sudah P19. Kami tidak saling menyalahkan, dan tidak ada maksud melempar tanggung jawab. Kami justru sudah mendesak kejaksaan untuk segera dilakukan pelimpahan, apalagi ini sudah akhir tahun,” imbuhnya.
Diketahui, kasus ini berawal sejak Februari 2025, ketika aparat kepolisian menemukan ribuan galon Minyakita bermasalah beredar di wilayah Pulau Morotai. Hasil penyelidikan di Toko Bijaksana ditemukan jeriken berisi 5 liter dibanderol Rp 85.000, namun isinya hanya 3,2 liter.
***



