Radarmalut.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial SS (46) ketika menjemput paket berisi sabu milik seorang DPO dengan diimingi-imingi uang ratusan ribu rupiah dan dapat jatah barang terlarang tersebut.
“Anggota memantau pergerakan SS datang untuk mengambil pada Jumat pagi pekan lalu. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledaha, ditemukan 4 sachet sedang berisi sabu dengan berat 34,2 gram,” kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung, Jumat (16/1/2026).
Bobby menjelaskan, usai penangkapan dan diinterogasi awal, SS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO. Tersangka diiming-imingi upah sebesar Rp 600 ribu serta jatah 2 sachet sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“SS ini berperan sebagai perantara atau kurir yang mengambil barang. Rencananya, barang itu juga akan dikonsumsi bersama rekannya berinisial A. Saat ini tim kami sedang melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya,” cetusnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi dan sepasang sepatu merah sebagai alat menyembunyikan sabu. Hasil tes urine terhadap SS dinyatakan positif amphetamine atau sabu.
SS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama yang memanfaatkan jalur pengiriman paket. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tandasnya.
***


