Radarmalut.com – Penyalahgunaan anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dari hasil pinjaman di Bank Maluku-Malut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bobong sebesar Rp 115 miliar pada 2022 telah dilaporkan Tim Pansus DPRD ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Ketua Pansus DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun mengatakan, pinjaman daerah tersebut disinyalir tidak direalisasikan Pemkab saat itu karena program pembangunan infrastruktur sudah dianggarkan lewat DAU, namun  dimasukkan juga ke dalam pinjaman.

“Ini temuan Pansus DPRD, yakni pembangunan jalan Tabona-Peleng, jalan Tikong-Nunca dan 9 paket pekerjaan lainnya. Diklaim menggunakan pinjaman daerah, tapi dokumen menunjukkan pembayaran bersumber dari DAU. Indikasi kuat dobel anggaran,” ungkapnya, Selasa (20/1/2026).

Budiman menduga anggaran ratusan miliaran yang mengatasnamakan pinjaman daerah itu diselewengkan. Padahal, tujuan awalnya untuk pembiayaan beberapa proyek infrastruktur Kabupaten Pulau Taliabu. Pihaknya meminta Kejati agar mendalami hingga tuntas.

“Pinjaman daerah ini membebani keuangan daerah, tapi penggunaannya justru tidak jelas. Karena itu, kami minta Kejati Maluku Utara turun tangan mengusut, apakah dananya benar-benar dipakai atau hanya klaim di atas kertas,” pungkasnya.

‎”Pelanggaran penganggaran yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan negara. Sebab, double funding adalah praktik yang tidak dapat diterima dan menandakan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah,” sambung Budiman.

Selain Kejati, Tim Pansus DPRD Pulau Taliabu juga akan menyerahkan dokumen temuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara untuk dilakukan audit.

***

Haerudin Muhammad
Editor