Radarmalut.comĀ – Setelah hampir setahun proses perkara TPPO di Halmahera Utara akhirnya satu berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi kemudian melakukan penyerahan tersangka YL alias Yansen dan barang bukti untuk ditindaklanjut.

Kasus human trafficking tersebut menyeret salah satu kader Partai Demokrat, Aksandri Kitong selaku pemilik Kafe Number One yang menjadi tempat dua anak perempuan di bawah umur asal Sulawesi Utara di eksploitasi. Anggota DPRD Maluku Utara ini pun sudah dua kali diperiksa.

“Kasus dugaan eksploitasi anak sudah dilakukan tahap dua dan dilimpahkan pada Rabu 16 Juli 2025 kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torid, Kamis (17/7/2025).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Astuti N Kilwouw menyebut, perdagangan orang bertentangan dengan prinsip dan hukum yang berdiri di atas nilai-nilai kemanusiaan. Dalam konteks kasus di Halmahera Utara ini para korban adalah perempuan.

Lebih lanjut, dijual agar memenuhi permintaan pasar seks. Hal ini mencerminkan watak pelaku misoginis, seksis dan patriarkis. Karena mengganggap tubuh korban sebagai barang dagangan untuk memenuhi kebutuhan biologis segelintir laki-laki, yang mestinya anak-anak ini mendapatkan perlindungan hukum.

“Penegakan hukum terhadap TPPO bukan sekedar untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tapi juga menegakan rasa keadilan dan rasa aman bagi para korban, maupun bahan edukasi publik,” ungkap penulis buku Tabobo tersebut.

Kedua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ialah manajer YL (45) dan satu karyawan berinisial FKG (17). Namun, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan mereka tidak ditahan dengan dalih bahwa sangat kooperatif.

Sementara, Kasi Intel Kejari Halmahera Utara Ridzky Septriananda dihubungi Radarmalut melalui sambungan WhatsApp belum dapat menjawab pertanyaan yang diajukan sampai berita ini diterbitkan.

***

Haerudin Muhammad
Editor