Radarmalut.com – Maraknya peredaran rokok ilegal di Maluku Utara tergolong cukup tinggi, karena sudah sering dilakukan penyitaan lewat kegiatan penindakan oleh Bea Cukai Ternate tetapi bisnis terlarang tersebut tetap eksis. Bahkan, rokok dengan pita cukai palsu ini mudah ditemukan di kios-kios kecil di beberapa kabupaten.

Namun, Bea Cukai Ternate disinyalir terkesan menutupi merek-merek rokok ilegal yang berhasil ditindak dari Januari hingga September 2025. Meskipun begitu, instansi di bawah kontrol Kementerian Keuangan ini hampir setiap tahunnya melakukan penyitaan.

“Kita di sini tidak ada pabrik, rata-rata semuanya dari luar. Paling kita tindak saja si, kami bea cukai hanya menjalankan tugas saja,” kata Kasi Humas Bea Cukai Ternate Ary Patria Sanjaya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (20/10/2025.

Beberapa kali pertanyaan tentang apakah Bea Cukai Ternate dari penindakan itu sudah mengindentifikasi berapa jumlah merek rokok ilegal yang beredar di Maluku Utara, namun tidak respons. Radarmalut kemudian pada Selasa (21/10/2025) mengirim pesan serupa ke nomor pribadinya, tapi enggan ditanggapi.

Ary menjelaskan, pekerjaan penindakan tidaklah gampang sehingga membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Ia mengaku peredaran rokok ilegal secara masif terjadi di daerah yang terdapat ada perusahaan tambang, sebab kemungkinan peminatnya cukup banyak.

“Kalau rokok merek China di kawasan tambang. Kita akan kolaborasi dengan instansi lain, memang bukan hal mudah jadi kita butuh kolaborasi, itu si yang paling disampaikan. Tujuannya (daerah tujuan peredaran) ke Weda, Pulau Obi dan Bacan. Di Bacan kita lakukan penindakan dapatnya lumayan banyak,” ungkapnya.

Ary menyebut, pihaknya lebih banyak menemukan rokok ilegal di jasa pengiriman dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas. “Paling sering kita tangkapan dari barang kiriman jasa titipan, beberapa biasa modusnya barang kosmetik,” tuturnya.

Selain itu, Ary juga mengemukakan rekapitulasi penindakan hasil rokok ilegal periode Januari sampai dengan September 2025 sebanyak 531.640 batang dan minuman keras ilegalĀ 265,05 liter. Kedua barang itu diperkirakan bernilai Rp 1.141.118.000.

“Lokasi penindakan hampir seluruh wilayah Maluku Utara, ada yang di Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Barat, dan Kota Ternate,” tandasnya.

Haerudin Muhammad
Editor