Radarmalut.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan mengambil langkah untuk memberikan sanksi terhadap petugas yang mengizinkan adanya bongkar muat kapal ikan milik oknum Babinsa di atas Pelabuhan Penyeberangan Ferry Saketa.
Kepala Dishub Halmahera Selatan Ramly Manui mengatakan, Pelabuhan Ferry tidak boleh diizinkan kapal di luar dari peruntukkannya, terkecuali ada insiden darurat. Apabila terdapat praktik seperti bongkar muat kapal ikan tentu menyalahi aturan yang berlaku.
“Pelabuhan Ferry Saketa tidak boleh ada bongkar muat yang lain kecuali ferry. Ada emergensi yang lain kecuali ada izin misalnya yang bersifat darurat, tetapi kalau normal tidak bisa,” katanya kepada radarmalut, Kamis (23/10/2025).
Ramly mengatakan, siapa pun yang memberi izin akan dipanggil menghadap agar mempertanggungjawabkan kesalahannya. Namun terkait dengan sanksi, ia mengaku setelah meminta penjelaskan dari petugas di pelabuhan.
“Saya sudah komunikasi dengan petugas pelabuhan ferry. Saya panggil dia untuk menghadap ke kantor. Kemudian, akan berikan evaluasi kembali sesuai dengan pelanggaran yang dibuat. Paling tidak ada semacam teguran atau surat pernyataan terkait dengan masalah tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, praktik itu sudah berulang kali dilakukan dan mendapatkan restu dari petugas pelabuhan, sehingga berjalan mulus meski jelas bertentangan dengan aturan. Kapal Suka Damai dikabarkan juga milik Babinsa yang sekarang ditempatkan di Desa Madopolo, Pulau Obi.
“Kapal ini milik Pak Muhammad Bilal, Babinsa Madopolo. Ikan-ikan ini ditangkap pakai jaring di Madopolo dan dibeli oleh bos dari Weda (Fida,red). Kami sudah sering bongkar di sini, karena dapat izin dari petugas,” ungkap Chief Officer Kapal Suka Damai berinisial F.
***
