Radarmalut.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menaikan status penyelidikan ke penyidikan usai menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus dugaan tindak pidana pada bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Randy Husain cs terhadap Zentya Cecillya Zavitry Pandawa.

Dalam SP2HP bernomor SP2HP/46/X/RES.2.5/2025, Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Maluku Utara AKP Wahyudi Susanto Diba mengatakan, kasus yang pertama kali dilaporkan 10 Juni 2025 tersebut sudah naik ke penyidikan dengan terlapor lebih dari satu orang.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik secara langsung kepada korban berisi ancaman kekerasan melalui media sosial TikTok dan WhatsApp. Selanjutnya kami akan melakukan penyidikan,” katanya dikutip radarmalut, Jumat (17/10/2025).

Kuasa Hukum Cecillya, Marwan A Sahjat menyebut penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana berupa penghinaan dan ancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

“Dugaan perbuatan terjadi sekitar 26 Mei 2025 melalui platform TikTok dan WhatsApp, yang melibatkan akun @dianhusain, @dhiosss547 (Randy), serta satu nomor WhatsApp pribadi. Kami menghargai langkah penyidik dan ini menjadi bukti bahwa ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi arena perundungan atau ancaman,” jelasnya.

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Cecillya, Zulfikran Bailussy mengungkapkan, tetap berkomitmen untuk mengawal kasus yang menyeret pelantun lagu Candu sampai ke meja persidangan. Menurutnya, para terduga mesti mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum sehingga ada keadilan.

“Tidak ada seorang pun dan siapa pun dia yang memiliki hak menyerang martabat dan harga diri orang lain lewat media sosial. Kami akan pastikan proses hukum berjalan sampai akhir. Kasus ini memberi pelajaran bahwa penyebaran konten bermuatan ancaman, penghinaan, dan doxing tidak boleh dianggap remeh,” paparnya.

Sebelumnya, pihak Randy melalui Penasihat Hukum, Bahtiar Husni juga membuat laporan di Ditreskrimsus terkait tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kepada Cecillya dan rekannya bernama Tiara Wulandary. Ia berujar, kliennya tak berkomentar di dalam live itu namun belakangan nama Randy masuk sebagai terlapor.

“Apalagi dituduh soal pelecehan seksual. Menurut kami ini sangat prematur. Randy sudah tidak masuk dalam live media sosial TikTok, tidak juga berkomentar, orang lain yang berkomentar kemudian membawa-bawa namanya, ini tentunya sangat tak masuk akal,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor