Radarmalut.com – Para pendemo yang mengatasnamakan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) bakal dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Hal itu berkaitan dengan pernyataan mereka soal dugaan anggota Komisioner Bawaslu Ternate, Asrul menerima suap salah satu caleg tahun 2024.
Kuasa Hukum Asrul, Agus Salim Tampilang mengatakan, pihaknya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan beberapa orang yang menyebarkan tuduhan palsu terkait dugaan penerimaan suap oleh kliennya. Aksi demonstrasi dua hari lalu itu dinilai sebagai serangan fitnah yang mencoreng kehormatan institusi dan pribadi.
Agus menyebut, LPP Tipikor menggelar aksi di depan kantor Bawaslu Maluku Utara dan Bawaslu Kota Ternate. Dalam orasi mereka telah membuat tuduhan menerima uang dari seorang calon legislatif. Hal tersebut sebagai serangan tidak berdasar yang sengaja didesain untuk menjatuhkan nama baik kliennya.
“Tuduhan ini bukan main-main, ini adalah fitnah keji dan kami tidak akan tinggal diam. Ini pencemaran nama baik yang sistematis. Kami minta dibuktikan sekarang juga. Jika tidak, dipastikan semua yang terlibat akan dibawa ke meja hijau,” katanya kepada awak media, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, sangkaan itu bukan hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga keluarga besar serta institusi tempatnya mengabdi. Agus menegaskan pihaknya sudah menyiapkan dokumen laporan beserta bukti-bukti berupa rekaman video aksi dan lain-lain.
“Kami tidak akan hanya mengejar lembaganya. Ada lima orang yang sudah kami identifikasi terlibat langsung menyebarkan fitnah ini, yakni Ketua LPP Tipikor Zainal Ilyas, Sukri Ansar, Muhlas Ibrahim, Sudarmono Wahid, dan Sartono Halek. Tadi kami sudah konsultasi, jadi besok memasukan laporan resminya,” jelasnya.
Agus menuturkan, para pihak tersebut bisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyerangan terhadap kehormatan dan fitnah. Ia pun meragukan legalitas hukum organisasi LPP Tipikor. Sebab, ada kejanggalan dalam status lembaga itu.
“Kami ingin beri efek jera. Publik harus tahu bahwa tuduhan tanpa dasar adalah tindakan kriminal. Kami minta penyidik menelusuri legalitas LSM ini. Jangan sampai nama LSM hanya jadi kedok untuk kepentingan tertentu dan jadi alat menyerang orang lain dengan narasi palsu,” pungkasnya.
