Radarmalut.com – Quick count atau hitung cepat yang dilakukan Indikator Politik dinilai berpihak kepada pasangan calon (Paslon) gubenur dan wakil nomor urut 4, Sherly Tjoanda-. Bahkan, bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

, KPU, dan diimbau agar menghentikan proses hitung cepat berlangsung di . Hal tersebut bakal menciptakan kegaduhan publik dengan hasil yang belum tentu dibenarkan dan pastinya merugikan ketiga pasangan calon lain.

Ketua Tim Relawan Muhammad Kasuba-Basri Salama, Dino Umahuk mengatakan, tindakan Sherly-Sarbin akan merugikan ketiga pasangan calon, sebab menganggu demokrasi dan pada akhirnya memicu terjadinya konflik horizontal sesama saudara.

“Yang ingin kita sikapi adalah persoalan quick count dilakukan pasangan nomor 4 di Bela Ternate. Menurut kita ini menganggu proses demokrasi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di Maluku Utara,” katanya saat jumpa pers, Rabu (27/11/2024).

Dino menjelasnya, dalam kepentingan umum semestinya pasca pencoblosan tidak ada langka-langka berpotensi menimbulkan kegaduhan. Namun, masalahnya akun live hasil hitungan cepat ialah milik nomor urut 4 yang tidak terdaftar secara resmi di KPU.

“Ini dilakukan oleh lembaga Indikator Politik Indonesia yang pernah merilis hasil , tapi diragukan kevalidannya. Kita meragukan indepedensinya karena dilaksanakan di markasnya pasangan Sherly-Sarbin,” jelasnya.

“Terus Indikator selama ini kita tahu bekerja kepada nomor urut 4. Kita minta KPU dan Bawaslu agar bisa menghentikan proses live quick count, dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan dan demokrasi,” sambungnya.

Menurutnya, hitung cepat bukan hasil resmi sehingga ditakutkan hanya membangun kepercayaan publik seolah-olah pasangan calon Sherly-Sarbin sudah menang. “Fakta di lapangan berbeda maka bisa memicu kekacauan di masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, Anggota Tim Hukum Aliong Mus-Sahril Thahir, Fadli Tuanane menuturkan, prinsipnya bahwa tindakan pasangan calon gubernur ini tidak dibenarkan undang-undang. Sebab, hasil resmi terkait keputusan sah tidaknya kemenangan Maluku Utara ditentukan setelah hasil rekapitulasi KPU.

“Kami mendesak kepada Bawaslu, kepolisian dan institusi yang berwenang agar ini direspon supaya tidak menjadi kekacauan di Maluku Utara. Forkopimda pun harus mengambil langka tegas untuk menghentikan hitungan-hitungan tak masuk akal tersebut,” paparnya.

Tim Radar
Editor
Radar Malut
Reporter