Radarmalut.com – Sebanyak 76 calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2026 lolos setelah melewati serangkain seleksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga publik pun diminta memberikan masukan dan tanggapan.
Ketua DKPP, Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya mengumumkan 76 nama calon TPD unsur masyarakat di laman dkpp.go.id dan semua akun media sosial resmi DKPP. Hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat dapat mencermati dan memastikan kelayakan calon-calon tersebut.
“DKPP sudah mengumumkan 76 nama selama lima hari, mulai 6-10 Oktober 2025. Masyarakat dapat melihat, mencermati, dan memastikan kelayakan. Kami membuka seluas-luasnya masukan serta tanggapan tentang rekam jejak mereka,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).
Heddy mengatakan, pengumuman ini mengacu terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Calon-calon TPD unsur masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, kata Heddy, adalah berusia minimal 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam waktu 5 tahun, berpendidikan minimal S1, dan tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
Heddy menyebut tanggapan atau masukan terkait 76 nama calon TPD unsur masyarakat ini dapat dikirimkan melalui email bag.tpd@dkpp.go.id. Nantinya akan diklarifikasi langsung kepada nama yang bersangkutan.
“Tanggapan dari masyarakat, kami buka untuk memastikan bahwa nama-nama ini memang pantas untuk diangkat dan dikukuhkan menjadi TPD. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat ini sangat penting dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara khusus dan demokrasi Indonesia pada umumnya,” paparnya.
Heddy mengungkapkan, 76 orang tersebut berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Jika sampai pada 10 Oktober 2025 tidak ada tanggapan masyarakat yang diterima, maka DKPP akan menetapkan sebagai TPD unsur masyarakat.
“DKPP akan mengukuhkan tiga unsur TPD, yaitu unsur KPU, unsur Bawaslu, dan unsur masyarakat dari 38 provinsi dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Diketahui, TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Aceh, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, nama-nama TPD unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Aceh ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.
Tim Pemeriksa Daerah merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah. Diantara 76 nama terdapat dua perwakilan Maluku Utara yaitu Rahmatullah Yahya dan Gunawan A Tauda.
***
