Radarmalut.com – Aliansi Negeri (AAN) merilis hasil prilaku pemilih dari empat pasangan calon gubernur di Maluku Utara. Hasilnya, masyarakat yang belum memutuskan dan ragu-ragu (swing voter) sebanyak 31,9%.

Selain itu, sikap pemilih terhadap politik uang dari calon gubernur dibagi dalam tiga kategori, yakni 28,8% menolak pemberian uang atau barang, menerima uang/barang dan memilih, dan 35,8% menerima uang/barang tersebut namun belum tentu memilih calon yang menyogok. 10,8% tidak jawab.

Metode survei yang digunakan adalah multistage random sampling dengan margin of error 3,7% pada tingkat kepercayaan 95%. Survei dilakukan 12-18 September 2024 dengan jumlah sampel sebanyak 1000 orang dan teknik pengambilan jawaban wawancara tatap muka.

Sebelum masuk ke pasangan calon, responden ditanya mengenai dari ‘4 Maluku Utara mana yang bapak/ibu dipilih’? Jawabannya dalam bentuk presentase, Aliong-Sahril 29,1%, Husain Alting Sjah-19,2%, -Sarbin Sehe 14,1% dan Muhammad Kasuba-Basri Salama 13,7%. Sedangkan, belum memutuskan 23,7%.

Sementara, popularitas dan kesukaan bakal calon gubernur. Responden ditanya dua pertanyaan, pertama, apakah bapak/ibu kenal atau pernah mendengar nama berikut ini?. Kedua, kalau mengenal, apakah bapak/ibu suka terhadap nama tersebut?

Berikut respon pemilih yang tersebar 10 kabupaten/kota di Maluku Utara:

88,0% kenal, tidak kenal 13,0%, suka 78,4%, tidak suka 8,8%, dan tidak jawab 10,8%.

-Husain Aling Sjah 86,2% kenal, tidka kenal 13,8%, suka 69,2%, tidak suka 12,1%, dan tidak jawab 18,7%.

-Benny Laos 86,3% kenal, tidak kenal 13,7%, suka 65,1%, tidak suka 34,5%, dan 15,4% tidak jawab.

-Muhammad Kasuba 84,1% kenal, tidak kenal 15,9%, suka 64,0%, tidak suka 15,0% dan 21,0% tidak jawab.

Direktur AAN Research dan Political Konsultant, Malik Suma mengatakan bahwa data yang didapatkan di lapangan dibawa ke Jakarta untuk dihitung oleh tim survei. Ia katakan, hasilnya Aliong Mus tertinggi, karena dilakukan survei pertama pada tanggal 23-29 Juni 2024.

Lanjutnya, Ahmad Hidayat Mus (AHM) tertinggi terkait elektabilitas, namun tidak bisa mendaftar akibat tereleminasi dengan regulasi PKPU yang menetapkan soal mantan napi selama 5 tahun pasca dihukum belum bisa mencalonkan diri.

“Maka terjadi support transit atau ada pengalihan pemilih dari dukungan AHM ke Aliong Mus. Itu kenapa, karena konsistensi sebagai pengusung untuk mendukung kadernya,” katanya saat jumpa pers di , Minggu (22/9/2024).

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter