Radarmalut.com – Eks anggota DPD Perwakilan Maluku Utara Abdurrahman Lahabato membuat surat terbuka untuk Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi tiga poin penting, salah satunya meminta pengesahan RUU Daerah Kepulauan dipercepat untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
Abdurrahman menyebut, presiden memiliki kemampuan dan niat pengabdian terhadap negara sehingga ada sejumlah fakta disampaikan agar menjadi bahan pertimbangan saat membuat kebijakan. Nampak juga dalam 100 hari kerja telah melakukan banyak pencapaian prestisius.
“Sebagai satu diantara jutaan rakyat Indonesia yang memberi mandat kepada bapak untuk memimpin negara dan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya melalui surat terbukanya yang dikutip radarmalut, Rabu (10/9/2025).
Tiga poin tersebut, yakni pertama, terkait RAPBN 2026 pada variabel Transfer Keuangan ke Daerah (TKD). Sejak 2011, APBN dialokasikan mencapai kurang lebih Rp 800 triliun. TKD di APBN sejak 2009 dirancang ada kenaikan, karena alasannya adalah untuk merangsang dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Sebab faktanya, di daerah tertentu belanja pemerintah yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. Ini sejalan dengan tujuan Undang-undang APBN. RAPBN 2026 variabel TKD sebesar kurang lebih Rp 600 triliun. Maka, disarankan untuk dipertimbangkan sebagai pengejawantahan semangat desentralisasi fiskal.
Muncul stigma dengan banyaknya TKD melahirkan koruptor baru di daerah ialah perspektif keliru. Korupsi terjadi juga sangat dahsyat di pusat dikarenakan tidak adanya keteladanan pemimpin dan ketegasan pemberantasan korupsi.
Kedua, apresiasi kepada presiden atas rencana pembangunan tanggul atau Giant Sea Wall sepanjang pantai utara Pulau Jawa dan membentuk Badan Otoritas Pengelolaan, tetapi hendaknya pengelolaannya pada sektor penataan lingkungan standar dan ekonomi.
Meskipun begitu, jika melihat disparitas dan ketertinggalan di daerah-daerah wilayah timur Indonesia dan sebagian Pulau Sumatera, mungkin akan lebih mendesak dibentuknya badan khusus infrastruktur.
Ketiga, sebagai negara maritim terbesar di dunia dan memiliki pulau 17.000 lebih, tentu diperlukan regulasi khusus tentang daerah-daerah kepulauan sebagai perwujudan keadilan semua aspek, termasuk fiskal setiap RAPBN. Karena, RUU Daerah Kepulauan sudah lebih dari 10 tahun tidak diundangkan.
Maka, aspek kualitas pelayanan pemerintahan kepada rakyat tidak seperti daerah kontinental. Misalnya, anggota TNI, Polri, dan ASN, dalam standar biaya khusus (SBK) operasional pelayanan kepada masyarakat, di Jawa Barat dan wilayah Maluku Utara serta Maluku, tentu jauh berbeda.
“Karena itu, menjadi penting dan mendesak untuk diundangkan. Demikian surat terbuka ini saya sampaikan terima kasih,” pungkas legislator dua periode ini.
***