Radarmalut.com – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, meminta para Bupati dan Wali Kota untuk menyatukan langkah dalam membangun daerah. Hal itu disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan para kepala daerah di rumah dinas Wakil Gubernur di Ternate, Sabtu (23/8 2025).

Sherly menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dalam mendukung harmonisasi peraturan, memperluas pos bantuan hukum, serta mendorong peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai.

“Perbedaan politik harus ditepiskan. Jangan sampai menjadi penghalang pembangunan. Semua pihak harus bersinergi mendukung regulasi yang berkualitas, pembinaan, dan pelayanan hukum agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya.

Sherly juga mengingatkan agar kepala daerah menjadi pelopor kepatuhan hukum, mengingat banyak persoalan hukum yang kerap muncul, seperti sengketa tanah dan konflik sosial di lingkar tambang. Menurutnya, permasalahan tersebut bisa lebih cepat diselesaikan di level desa jika didukung perangkat hukum yang jelas.

Sherly menilai keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sangat penting, terutama di daerah rawan konflik agraria. Ia menyebut agar kebijakan daerah tidak keluar dari koridor hukum, termasuk dalam mutasi guru maupun pemberhentian sementara kepala desa.

“Guru tanpa keahlian khusus jangan dimutasi jauh dari keluarga. Jika terpaksa, harus ada insentif tambahan. Begitu pula dengan kepala desa, tidak boleh diberhentikan sementara tanpa batas waktu yang jelas. Semua harus sesuai aturan hukum, bukan karena suka atau tidak suka,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir mengatakan, rendahnya kepatuhan daerah terhadap harmonisasi peraturan. Dalam tiga tahun terakhir, dari 1.537 produk hukum daerah, hanya 289 atau 18,8 persen yang melalui harmonisasi.

Selain itu, dari 1.185 desa di Maluku Utara, baru 140 desa atau sekitar 11,8 persen yang memiliki Posbakum. Padahal, menurutnya, pos bantuan hukum tidak membutuhkan biaya besar namun efektif memberi akses keadilan bagi masyarakat.

“Masih banyak ego sektoral dalam penyusunan peraturan. Penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) dan percepatan pembentukan Posbakum adalah kunci agar produk hukum daerah lebih berkualitas, inklusif, dan berpihak pada masyarakat,” paparnya.

Kerja sama antara Pemprov Maluku Utara dan Kanwil Kemenkum ini mengusung tema ‘Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum.’ Agenda tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan hukum, memperluas akses keadilan, dan memperkokoh tata kelola pemerintahan.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi, Kadiv Pelayanan Hukum Chusni Thamrin, serta para Bupati dan Wali Kota di Maluku Utara.

***

Haerudin Muhammad
Editor