Radarmalut.com – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan politisi senior Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) menjadi tersangka pada 24 Juni 2025, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik.
Penetapan tersangka berdasarkan LP/B/5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2023, yang dilaporkan oleh Muhammad Ashar. Adapun surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka atas nama Ahmad Hidayat Mus tertuang dalam nomor: S.Tap./48/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 Juni 2025
“Tindak pidana tersebut diduga terjadi sekitar Juli 2021 di wilayah Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” tulis disalinan surat seperti dilansir di Inilah.com, Rabu (27/8/2025).
Penyidik memeriksa beberapa saksi, termasuk pelapor, ahli hukum pidana maupun administrasi negara, pihak ATR/BPN Jakarta Selatan serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Politikus Partai Golkar Ahmad Hidayat Mus disangkakan melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dan/atau Pasal 266 KUHP (menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik).
Diketahui, Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini pernah menjadi tersangka dan ditahan KPK dugaan korupsi APBD ketika menjabat Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 terkait pengadaan proyek fiktif yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong tahun 2009.
Total kerugian negara saat itu berdasarkan penghitungan dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 3,4 miliar sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
***