Radarmalut.com – Kali ini Komisi III DPRD Ternate menunjukkan keseriusannya dengan mengancam bakal membuang sampah medis di halaman kantor wali kota, apabila masalah pengelolaan tidak ditangani secara baik. Gertakan tersebut saat RDP bersama Dinkes, Selasa (9/9/2025).
Anggota Komisi III DPRD Ternate, Nurlaela Syarif mengatakan, ada dua poin penting yang perlu diperhatikan oleh Pemkot Ternate, yakni pengelolaan insinerator harus sesuai prosedur dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui manajemen yang bagus.
Lebih lanjut, jika insinerator dikelola dengan baik, potensi PAD yang bisa diperoleh sangat besar yaitu sebesar Rp 2,3 miliar. Namun, pengurusan izin operasionalnya masih terkendala anggaran Rp 600 juta untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.
“Pemkot segera mengurus izin operasional insinerator agar potensi PAD dapat dimanfaatkan. Jika tidak, Komisi III akan memimpin aksi pembuangan sampah medis di kantor Wali Kota Ternate. Intinya hanya menyiapkan anggaran di bawah satu miliar, kita bisa mendatangkan PAD yang kontinu setiap tahunnya,” katanya.
DPRD dua periode ini menambahkan Komisi III akan melakukan pengecekan lapangan pada hari Kamis pekan ini untuk memantau situasi dan merekomendasikan tindakan lebih lanjut, kalau permasalahan ini tidak diatasi.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait alokasi anggaran limbah medis, karena pengurusan izin dilakukan jika sudah ada anggarannya.
“Sudah diusulkan, nanti konfirmasi dengan TAPD. Karena, kalau anggaran belum turun maka kita belum bisa urus izin. Pada prinsipnya kita datang untuk berkoordinasi, dan satu bulan lebih ini limbah medis di setiap fasilitas kesehatan belum terangkut akibat dari penutupan insinerator,” imbuhnya.
***