Radarmalut.com – Kasus TPPO di Halmahera Utara telah ditetapkan dua tersangka oleh penyidik, namun pemilik tempat hiburan malam tersebut tidak diseret hukum sebagai penanggung jawab. Pasalnya, sudah dua kali Aksandri Kitong diperiksa untuk menggali terkait keterlibatannya.

Praktisi Hukum, Agus Salim Tampilang mengatakan, perkara perdagangan orang merupakan kejahatan berat karena korbannya tentu mengalami penderitaan psikis maupun sosial. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007, bahwa setiap orang yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban hukum.

“Di dalam Undang-undang TPPO menegaskan siapa saja yang terlibat, termasuk orang yang menyediakan tempat untuk dieksploitasinya seseorang itu juga dapat dijerat,” katanya, Rabu (20/8/2025).

Agus menjelaskan, Polres menetapkan manajer dan satu karyawan sebagai tersangka, maka penyidik juga harus mendalami keterlibatan pemilik Kafe Number One yang diketahui bernama Aksandri Kitong, apalagi bersangkutan sudah dua kali diperiksa.

“Perbuatan melawan hukum secara formil dan materiil yaitu kepatutan, tentu bisa dijerat selaku orang yang turut serta melakukan tindak pidana karena telah memberikan atau menyediakan tempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 KUHP,” ungkapnya.

“Pemilik hiburan malam ini dijerat dengan penyedia tempat. Saya menilainya sangat ganjil sehingga penyidik perlu untuk mengembangkan kasus, kok bisa orang yang menyediakan tempat tidak dihukum,” sambung Agus.

Agus menyebut, tidak heran apabila muncul asumsi di masyarakat bahwa penyidik dituding sengaja pilih kasih dalam penegakkan hukum bahkan ada pemberlakuan standar ganda. TPPO termasuk pidana serius, sehingga Polres mesti adil menghukum siapa pun yang terlibat.

“Izin kafenya bukan untuk transaksi seksual, kenapa pemiliknya biarkan. Penyidik harus mencari tahu keterlibatan yang bersangkutan agar kasusnya tidak ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Diketahui, korban dalam kasus TPPO ini berjumlah dua anak di bawah umur. Sementara, tersangkanya berinisial YL (45) yang sudah diserahkan ke JPU sejak 16 Juli 2025 dan FKG (17) belum ada kepastian perkembangannya.

Kasi Intel Kejari Ridzky Septriananda dan Kepala Satreskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sofyan Torid dikonfirmasi radarmalut lebih dari dua kali tetapi tidak digubris. Aksandri Kitong juga tidak merespons pertanyaan yang dikirim ke nomornya.

***

Haerudin Muhammad
Editor