Radarmalut.com – Polda Maluku Utara membuat pernyataan dengan mencatut nama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendukung penertiban pertambangan emas ilegal, bahwa sepenuhnya tidak benar. Karena, pertemuan mereka pada Rabu (13/8) membahas perihal kantornya didatangi intel Brimob bulan lalu.
Pasalnya, siaran pers pihak Polda menyebut pertemuan keduanya untuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono mengatakan, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan Walhi telah terbukti secara efektif.
“Saya mendapat perintah untuk menertibkan tambang emas ilegal di Maluku Utara. 2023, Indonesia memproduksi sekitar 110 ton emas namun penerimaan negara tidak sebanding dengan jumlah yang ada,” katanya seperti dikutip radarmalut, Jumat (15/8/2025).
Sementara, Direktur Walhi Maluku Utara, Faizal Ratuela menjelaskan, tujuan kunjungan mereka adalah membahas berbagai permasalahan pertambangan ilegal di wilayah tersebut sekaligus menjajaki peluang kerja sama dengan Polda.
“Kami siap bersinergi dengan kepolisian dalam berbagi data, melakukan sosialisasi, serta mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal,” ujarnya, dalam rilis yang dibuat Polda secara sepihak.
Respons Walhi
Nyatanya, kedatangan Walhi ke Polda Maluku Utara ialah menindaklanjuti surat bernomor 081/Adv./ED/Walhi- Malut/VII/2025 tertanggal 22 Juli 2025 tentang koordinasi atas insiden anggota intel Brimob menyambangi kantor mereka 14 Juli 2025 serta untuk memastikan tidak tebang pilih menindak pelaku kejahatan lingkungan.
“Tidak benar ini. Siaran pers Polda Maluku Utara bersifat parsial dan keluar dari substansi wacana yang ada pada pertemuan antara Walhi bersama Tim Koalisi Pengacara Lingkungan dan HAM dengan Kapolda,” tutur Faizal.
Menurutnya, menemui Kapolda agar penyampaian informasi kerja-kerja advokasi Walhi Maluku Utara dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dari ancaman industri ekstraktif terutama nikel di Halmahera Tengah dan Pualu Obi, Halmahera Selatan yang bersinggungan langsung pihak kepolisian.
“Banyak pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia atau HAM yang terjadi akibat aktivitas industri pertambangan nikel yang diberi karpet merah melalui Proyek Strategis Nasional (PSN),” ungkapnya.
Faizal menjelaskan, pelanggaran lingkungan di wilayah industri pertambangan nikel diakibatkan lemahnya fungsi pengawasan dan penindakan hukum oleh alat negara, baik dari jajaran pemerintahan pusat sampai daerah dan pihak penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menjatuhkan sanksi.
Lebih lanjut, kata Faizal, hasil riset Walhi di industri pertambangan nikel, yakni PT IWIP dan Harita Nickel menemukan kandungan logam berat jenis merkuri dan cromium hexavalen6 tidak hanya di perairan, tetapi juga ditemukan di sumber air minum warga di Desa Kawasi.
“Proses advokasi di Kawasi, di mana industri nikel PT Harita Nickel berada, telah terjadi banjir yang semakin sering intensitasnya terutama di bulan Juni yang disebabkan meluapnya tanggul sedimen pon milik perusahaan sehingga beberapa wilayah kebun masyarakat dan pemukiman tergenang,” tandasnya.
Radarmalut sudah konfirmasi ke Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, untuk menanyakan isi siaran pers yang membawa nama Walhi dalam mendukung penindakan tambang emas ilegal, namun belum ada tanggapan.
***




