Radarmalut.com – Dinamika sosial politik yang tengah berkembang di tingkat nasional maupun daerah, terutama persoalan gelombang demonstrasi mahasiswa mengenai isu pemberantasan aset korupsi dan reformasi lembaga legislatif menjadi pembicaraan hangat publik di Indonesia.
Dalam beberapa pekan terakhir, mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia menyuarakan tuntutan agar pemerintah mempercepat perampasan aset hasil tindak pidana korupsi serta mendesak reformasi total lembaga legislatif, bahkan wacana pembubaran DPR RI.
Praktisi Hukum Saiful Djanwar mengungkapkan, aspirasi mahasiswa adalah bentuk kontrol sosial yang dilindungi oleh konstitusi, yakni hak menyampaikan gagasan di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Saiful melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, percepatan perampasan aset koruptor mesti dilakukan dalam koridor hukum, antara lain berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, juga pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perppu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perampasan Aset, yang kini tengah disorot untuk disahkan secara permanen.
“Tuntutan mahasiswa untuk mempercepat perampasan aset koruptor merupakan bentuk keberpihakan terhadap kepentingan negara dan rakyat. Namun, pendekatan hukum tetap harus dikedepankan agar prinsip keadilan dan due process of law tetap terjaga,” jelasnya.
Saiful juga menyoroti respons beberapa anggota DPR RI terhadap aksi dan kritik publik. Ia menyayangkan pernyataan salah satu anggota DPR, yang menyebut pengkritik sebagai ‘tolol sedunia’ maupun tindakan berjoget di ruang sidang DPR yang dilakukan oleh anggota dewan.
“Etika dalam ruang sidang harus dijaga, karena uang parlemen adalah simbol kehormatan konstitusi. Ketika perwakilan rakyat merespons kritik dengan ejekan dan tindakan tidak pantas di forum resmi, maka itu mencerminkan krisis kepemimpinan moral,” tuturnya.
Saiful menyebut, sikap anggota DPR yang menanggapi kritik publik secara emosional atau tidak pantas bertentangan dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Wakil rakyat memiliki kewajiban untuk menyikapi aspirasi dengan kepala dingin dan menjunjung tinggi etika kenegaraan.
Perbedaan pendapat dan kritik seharusnya dijawab dengan dialog dan argumentasi yang konstruktif, bukan dengan reaksi emosional atau pertunjukan yang kontraproduktif. Ia mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengevaluasi perilaku anggota dewan yang mencederai martabat lembaga legislatif.
“Sudah saatnya kita menegakkan kembali etika politik di Indonesia. Reformasi bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga soal perilaku dan tanggung jawab moral pejabat publik,” pungkas Saiful.
***




