Radarmalut.com – Pelaku penikaman berinisial RA (25) ditangkap Polres Ternate setelah menusuk owner Toko Al-Nizam, Siswanto Domili (30) sebanyak lima kali di beberapa bagian tubuh, Jumat 25 Juli 2025. Dalam penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan kamar kosnya yang berada di Kelurahan Kalumata.
Penangkapan tersebut berbekal tetesan darah korban pada sisa uang hasil rampokan yang ditemukan polisi. RA merupakan warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, dan terungkap juga ternyata aksinya terekam CCTV di dua lokasi berbeda.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono mengatakan, aksi kejahatannya pertama kali dilaporkan pada 25 Juli tahun ini usai terjadi tindak pencurian dengan kekerasan di toko milik Siswanto yang terletak di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
“Dalam peristiwa itu, tersangka menikam korban sebanyak 5 kali menggunakan pisau dan mengancam istri korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang, sehingga membawa lari uang sekitar Rp100 juta,” katanya saat jumpa pers di Polres Tenate, Rabu (27/8/2025).
Waris menjelaskan, personel kemudian menggeledah kos RA di Kalumata dan menemukan uang tunai Rp 29,23 juta serta Rp 5,5 juta dari pecahan Rp50 ribuan yang bercak darah. Sampel darah itu dikirim ke Laboratorim Forensik di Manado untuk uji DNA.
Lebih lanjut, dua belas hari kemudian pasca merampok di Toko Al-Nizam, RA kembali beraksi di Toko Endang di Kelurahan Gamalama. Rekaman CCTV menunjukkan berhasil membawa kabur uang sekitar Rp 25 juta yang digunakan untuk membeli sepeda motor.
“Penyidik turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A02s,” unngkapnya.
Inpektur Jenderal Polisi ini menuturkan, aksi RA terakhir dilakukan di Toko Risky, Kelurahan Kalumata pada 14 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIT. Tidak butuh lama, pelaku ditangkap di depan PLN Kayu Merah sekitar pukul 04.20 waktu setempat.
“Dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP joncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sehingga ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius, karena selain menimbulkan kerugian material cukup besar, juga menyebabkan luka fisik,” pungkasnya.
***



