Radarmalut.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) Tahap I Pulau Taliabu, Maluku Utara, senilai Rp 4,4 miliar sudah menemui titik terang setelah dilaporkan sejak 7 tahun silam. Polda Maluku Utara menetapkan dua tersangka pada Selasa 19 Agustus 2025 kemarin.

Dalam salinan surat penetapan penambahan tersangka bernomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus itu adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Pulau Taliabu Salim Ganiru dan seorang Staf Administrasi Pembangunan Setda, La Ode Muslimin.

“Salim Ganiru dan La ode Muslimin menjadi tersangka sebagai orang yang diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain (korporasi) serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara,” tulis dalam surat penetapan tersangka dikutip radarmalut, Rabu (27/8/2025).

Pada awal Maret 2018 lalu, penyidik Tipidkor Diteskrimsus Polda Maluku Utara juga mengalihkan dan menetapkan mantan Kepala Bidang Perbendarahaan BPKAD Pulau Taliabu Agumaswati Toyib Koten dari saksi ke tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

Perkara ini dilaporkan 6 November 2017 dengan nomor: LP/39/XI/Malut/SPKT. Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berulang kali mengembalikan berkas untuk dilengkapi oleh penyidik.

Perlu diketahui, pemotongan DD tersebar di 71 desa di Pulau Taliabu dengan nominal per desa Rp 60 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana milik Agumaswati dengan total besarannya Rp 4.465.000.000.

***

Haerudin Muhammad
Editor