Radarmalut.comĀ – Sebanyak 176 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Soasio, Kota Tidore, mendapatkan pengurangan hukuman penahanan dalam rangka HUT ke-80 RI. Jumlah tersebut mencakup remisi umum dan dasawarsa, namun tercatat tiga narapidana (napi) langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Soasio, David Lekatompessy mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi yaitu semasa menjalani pidana di dalam rumah tahanan tidak terputus atau selama enam bulan terus menerus.

Kedua, kata David, berperilaku baik. 2025 merupakan salah satu tahun istimewa karena WBP tidak hanya mendapatkan remisi umum, tetapi juga remisi dasawarsa yang di mana hanya terjadi setiap 10 tahun sekali.

“Tahun ini termasuk istimewa. Remisi 17 Agustus ada remisi umum dan dasawarsa, yakni diberikan setiap 10 tahun sekali. Dan pula terdapat tiga WBP yang bebas sesuai dengan persyaratan yaitu berinisial YP, HL dan RA,” ujarnya kepada radarmalut, Minggu (17/8/2025)

David merinci ratusan napi yang menerima kedua pengurangan penahanan itu berjumlah 176 di antaranya 80 remisi umum dan 96 dasawarsa. Kasus mereka pun beragam seperti perkara perlindungan anak, narkotika, penganiayaan, pencurian, kekerasan seksual, kesusilaan UU ITE, perbankan dan penipuan.

“72 warga binaan telah keluar dan 8 orangnya menunggu SK, karena masih dalam masa perbaikan jadi kemungkinan akhir bulan. Remisi umumnya berbeda-beda, ada 1 hingga 5 bulan, sementara dasawarsa itu mulai dari 13 hari sampai maksimalnya 90 hari,” jelasnya.

“Saya berharap warga binaan yang mendapatkan remisi ini selalu aktif mengikuti bimbingan, segala aturan sesuai dengan SOP di Rutan Soasio sehingga ketika kembali ke masyarakat dengan keadaan berubah sikap dan mandiri,” sambungnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor