Radarmalut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara tidak mempermasalahkan terkait live hasil hitung cepat atau quick count Pilkada oleh pihak calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Serbin Sehe.
Hitung cepat itu dilakukan Lembaga Indikator Politik Indonesia bertempat di Hotel Bela Ternate. KPU juga menyebut publik akan terbantukan dengan informasi tersebut. Hanya, tiga pasangan calon merasa dirugikan karena ada praktik mencoba mengiring opini.
“Pengumuman hasil quick count itu dibolehkan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara. Contohnya, di Maluku Utara kemudian mulai diumumkan sementara berjalan,” kata Komisioner KPU Maluku Utara, Iwan Kader kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Iwan mengatakan, quick count Pilkada tidak melanggar aturan, karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Jadi, tidak masalah. Sebab, begini untuk membantu masyarakat dapat memantau hasil quick count, tapi bukan berarti quick count itu dijadikan sebagai hasil untuk penetapan salah satu calon yang unggul,” jelasnya.
Menurutnya, quick count biasanya hanya sebatas menggunakan sampel beberapa TPS. Berbeda dengan KPU yang lebih banyak menerapkan real count dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) dari seluruh jumlah TPS di Maluku Utara.
“Quick count lebih sering dipakai oleh lembaga survei untuk sementara saja dan tidak menjadi rujukan siapa yang jadi pemenang, sebelum tahapan tingkatkan dilakukan KPU,” pungkas Iwan.
Sebelumnya, melalui tim hukum dan relawan tiga pasangan calon gubernur, yakni nomor urut 1, 2 dan 3 melakukan protes atas hitung cepat Lembaga Indikator Politik Indonesia, karena dinilai merugikan pihak mereka dan melanggaran PKPU.
Sehingga Bawaslu, KPU dan Polda Maluku Utara diminta untuk segera membubarkan proses tersebut. Bahkan, salah satu tim pasangan calon di antaranya mengancam bakal membubarkan secara paksa apabila peringatan mereka tidak diakomodir.
***