Radarmalut.com – Perbuatan tak demokratis yang ditunjukkan oleh Lurah Jati Perumnas, Said Fatcepon. Di mana diduga melarangnya warganya sendiri memasang baliho kandidat selain -Nasri Abubakar.

Pasalnya, baliho pasangan dan Wakil Gubernur Maluku Utara, -Sarbin Sehe maupun calon dan Wali Kota Ternate, -Bustamin Abdul Latif dicopot Ketua RT 10, Hamdan atas perintah Said.

Kelurahan Jati Perumnas, Adi mengatakan pencopotan baliho lain merupakan perintah Lurah. Ia menyebut hanya baliho calon Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman yang dibolehkan untuk dipasang. Selain itu, calon gubernur pun dibatasi.

“Katanya Pak Lurah yang suruh Pak RT untuk . Mereka bilang di sini cukup baliho Tauhid Soleman saja dipasang, yang lainnya tidak boleh,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Jumat (27/9/2024).

Warga lainnya membenarkan, bahwa pencopotan baliho calon Pilkada 2024 dilakukan langsung Hamdan. “Pak RT yang kasih turun itu baliho. Karena pasang balihonya Santrani terus kami pun dimarahi Pak Lurah,” katanya.

Ia menyayangkan sikap yang ditunjukkan Lurah dan jajarannya tersebut. Mestinya perangkat pemerintah netral dalam pemilihan kepala daerah, bukan hadir memperkeruh suasana dengan membatasi hak demokrasi warga.”Kan ini momen demokrasi, jadi jangan pakai cara begitu,” tandasnya.

“Setelah ini kami mau pasang baliho Pak Syahril-Makmur, lihat apa mereka berani copot lagi,” cetus beberapa sambil memperlihatkan tempat baliho Benny-Sarbin yang telah diturunkan Hamdan dan Said.

Sampai berita ditulis radarmalutcom berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Jati Perumnas, Said Fatcepon dan Ketua RT 10, Hamdan.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter