Radarmalut.com – Aset tanah 113 milik Pemkot Ternate, Maluku Utara yang tersebar di sepuluh OPD bernilai Rp 55,3 miliar hingga kini tidak ditemukan keberadaanya. Bahkan luasan Kartu Inventaris Tanah (KIB A) pun tak tercatat.
Ketua LBH Ansor Ternate Zulfikran Bailussy mengatakan, aset Pemerintah Kota Ternate berupa tanah ini mestinya dipertanyakan keberadaannya. Sebab, tidak ditangani dengan baik maka dipastikan sudah raib atau berpindah kepemilikan, akhirnya menjadi sengketa pertanahan.
“Saya mendesak Pemkot Ternate segera mengambil langkah untuk mengamankan aset tanah tersebut. Jangan sampai aset-aset itu telah diambil alih oleh pihak lain atau telah dijual, ini kita tidak tahu,” katanya saat dihubungi radarmalutcom, Selasa (27/8/2024).
Zulfikran mempertanyakan apa yang dikerjakan Pemkot sehingga aset dari tahun 2001-2021 itu tidak dapat ditemukan. Padahal, memiliki kode barang, keterangan objek dan nomor register yang dikantongi Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
“Ini bentuk lemahnya pemahaman, pengawasan dan pengamanan dilakukan Pemkot atas aset lahan fasos dan fasum yang menjadi sumber penyebab hilangnya aset. Dan, akan menimbulkan pertanyaan besar dikhalayak umum terkait aset itu di mana,” jelasnya.
“Jika Pemkot Ternate tidak memberikan penjelasan secara terang kepada publik, patut dicurigai bahwa ada apa sebenarnya. Masalah ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah,” sambungnya.
Zulfikran pun meminta kepada pihak terkait untuk mengusut dugaan kerugian negara atas kelalaian yang segaja dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate. Problem ini bukan hal sepele, karena kemungkinan ada praktik konspirasi untuk mendapatkan keuntungan.
“Aparat penegak hukum untuk secepatnya mengusut dan perlu diaudit oleh BPK. Kami menilai ada oknum pejabat Pemkot Ternate terkesan lepas tanggung jawab, bahkan menguasai aset-aset yang telah diserahterimakan, mulai dari 2001-2021,” ungkapnya.
Zulfikran mengungkapkan, telah terjadi penyalahgunaan wewenang tentang pengelolaan anggaran maupun aset milik negara atau misbruik van omstandigheden, sehingga terjadi tindakan melawan hukum.
Simak di halaman selanjutnya…
Tinggalkan Balasan