Lebih lanjut, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Nomor 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara dan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindakan Pidana Korupsi.
“Kami berharap pemerintah membuat tim Satgas mafia tanah yang didalamnya ada unsur dari pihak kepolisian, kejaksaan dan BPN guna memberantas para mafia-mafia tanah yang ikut bermain dalam menghilangkan aset,” pungkasnya.
Sebelumnya, ada 10 OPD memiliki aset tanah sudah raib itu, yakni Sekretariat Daerah (64), PUPR (2), Disperkim (33), DLH (5), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (4), Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Inspektorat masing-masing satu aset tanah.
***

Tinggalkan Balasan