BBM, khususnya minyak tanah, masih menjadi kebutuhan primer bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai. Di tengah keterbatasan akses energi alternatif, minyak tanah menjadi penopang utama aktivitas dapur rumah tangga.

Karena itu, subsidi minyak tanah dari negara seharusnya hadir sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada rakyat kecil. Melalui APBN, pemerintah pusat menyalurkan subsidi kepada Pemkab Pulau Morotai dengan kuota sekitar 220 ton.

Kuota tersebut kemudian dibagi kepada enam kecamatan yang mencakup 88 desa. Pembagian dilakukan berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK), dengan data penduduk yang telah berkeluarga sebagai acuan.

Secara administratif, distribusi minyak tanah bersubsidi ini tampak rapi dan terencana. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan wajah lain:–ketimpangan, ketidakadilan, dan dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Temuan Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara, dari enam kecamatan di Pulau Morotai, hanya dua kecamatan yang menerima minyak tanah subsidi sebesar 10 liter per KK. Sementara, empat kecamatan lainnya hanya memperoleh 8 liter per KK.

Perbedaan ini tidak memiliki dasar yang jelas dan mencederai prinsip keadilan sosial. Subsidi negara semestinya diberikan secara setara, bukan dibeda-bedakan berdasarkan wilayah. Namun, masalah tidak berhenti pada perbedaan kuota saja.

Fakta lain juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Surat Keputusan (SK) Bupati dan praktik distribusi. Dalam SK tersebut, harga minyak tanah subsidi ditetapkan sebesar Rp 6.000 per liter, dengan jatah 8-10 liter per KK.

Tetapi di sejumlah kecamatan, masyarakat justru dipaksa membeli dengan harga Rp 7.000 per liter, sedangkan jumlah yang diterima hanya 5-6 liter per KK.

Kondisi ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat ada persoalan serius dalam tata kelola distribusi subsidi. Negara yang seharusnya hadir untuk meringankan beban rakyat malah terasa absen di dapur-dapur masyarakat kecil.

Ironisnya, Kabupaten Pulau Morotai kerap dipromosikan sebagai daerah bahari unggulan, kaya sumber daya alam, dan destinasi pariwisata masa depan. Citra tersebut terus dipoles dan dipamerkan ke publik. Namun, di balik narasi pembangunan dan promosi itu, masyarakat dihadapkan pada krisis kebutuhan dasar.

Kelangkaan minyak tanah yang terjadi di beberapa kecamatan patut dipertanyakan. Apakah ini murni persoalan distribusi, atau justru akibat dari kebijakan yang tidak berpihak dan cenderung memberi ruang bagi praktik mafia subsidi?

Ketika kuota dipangkas, harga dinaikkan, dan pengawasan melemah, maka yang diuntungkan bukanlah rakyat, melainkan segelintir pihak.

Dugaan ini semakin menguat ketika Sekretaris Disperindagkop dan UKM Pulau Morotai, Syamsul B Radjab, merespons aksi unjuk rasa SAMURAI Distrik Unipas terkait kelangkaan minyak tanah pada hearing bersama DPRD di November 2025.

“Demo kong isu cuma itu-itu terus,” kata Syamsul. Ucapan itu bukan hanya menunjukkan sikap anti-kritik, tetapi juga mencerminkan rendahnya empati terhadap penderitaan masyarakat.

Ketika keluhan rakyat direduksi menjadi isu yang dianggap remeh, maka wajar jika publik menilai pemerintah daerah tidak sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan subsidi.

Subsidi minyak tanah sejatinya adalah kebijakan sosial, bukan komoditas dagang. Ketika subsidi dikelola tanpa transparansi dan pengawasan ketat, maka ia akan berubah menjadi ladang bisnis yang menguntungkan mafia distribusi.

Dalam situasi seperti ini, rakyat kembali menjadi korban dipaksa membeli lebih mahal, menerima lebih sedikit, dan tetap disalahkan ketika bersuara. Pemkab Pulau Morotai harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi minyak tanah subsidi.

Penyeragaman kuota, penegakan harga sesuai SK, serta pengawasan yang melibatkan publik adalah langkah minimal yang harus dilakukan. Tanpa itu, subsidi hanya akan menjadi angka di atas kertas, sementara dapur rakyat tetap dingin.

Jika pemerintah terus menutup mata dan telinga, krisis kepercayaan publik akan semakin dalam. Negara tidak boleh kalah oleh mafia, dan kebijakan tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir elit. Subsidi harus kembali pada tujuan awalnya: keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil.

***


Rian Tatapa, Koordinator Distrik Unipas, SAMURAI Maluku Utara.

Haerudin Muhammad
Editor