Radarmalut.com – Belum genap setahun kepemimpinan Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua. Kini, dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup pemerintahan telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus proyek pembangunan Labkesmas.

Keduanya adalah Kepala Dinas Kesehatan, Diana dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marwan Sidasi. Namun demikian, pihak Kejari Pulau Morotai tidak mau membeberkan lebih jauh alasan mereka diperiksa terkait proyek tersebut.

Diketahui, Diana memenuhi dipanggilan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIT. Sementara, Marwan diperiksa, Jumat (9/1/2026) pukul 10.00 waktu setempat. Pembangunan Labkesmas mengorek APBD senilai Rp 15,3 miliar, yang dikerjakan PT Wahana Dimensi Indonesia.

Kasi Pidsus Kejari Pulau Morotai, Ahmad Sahala Fuad menjelaskan, memang benar kedua pejabat lingkup Pemkab itu diperiksa, namun tidak mau merinci lebih jauh soal materi pemeriksaan. Bahkan, meminta untuk menanyakan langsung.

“Iya benar. Kepala Dinas Kesehatan kita panggil kemarin sore, dan Kepala BPKAD kita periksa hari ini. Soal apa yang diperiksa, silakan tanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Jumat (9/1/2026).

Ahmad mengatakan, masih mendalami proyek Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), sehingga mengenai pemanggilan lanjutan Diana dan Marwan atau juga pemeriksaan pihak lain belum bisa ditentukan.

“Belum bisa dipastikan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tandasnya.

Progres Proyek Labkesmas

Untuk saat ini, pembangunan Labkesmas didominasi pekerjaan struktur. Bekisting kayu masih terpasang, rangka besi kolom nampak terbuka, serta material bangunan menumpuk di sekitar lokasi proyek. Bangunan belum memasuki fase pekerjaan finishing.

Percepatan pekerjaan dilakukan melalui penerapan sistem kerja shift serta penambahan peralatan seperti mixer semen. Namun, di lapangan menunjukkan aktivitas kerja malam tidak berlangsung secara konsisten, bahkan nyaris tidak terlihat.

Selain itu, kerja malam dan penggunaan mixer semen sejatinya tidak dapat dijadikan ukuran percepatan penyelesaian proyek. Dalam praktik konstruksi, percepatan pekerjaan ditentukan oleh capaian progres fisik terukur, ketersediaan tenaga kerja sesuai volume pekerjaan, serta efektivitas manajemen proyek.

Tanpa peningkatan signifikan pada volume pekerjaan harian, kerja malam hanya bersifat normatif dan tidak berdampak langsung pada percepatan penyelesaian. Hal ini memperkuat dugaan pernyataan Pemkab lebih bersifat klaim administratif ketimbang mencerminkan kondisi riil.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter