Radarmalut.com – Pencapaian Harita Nickel dalam meraih Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA Institute, dinilai berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat yang menempati kawasan perusahaan beroperasi, yakni Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Penghargaan itu diberikan di Jakarta sekitar dua pekan kemarin. Harita Nickel mendapatkan skor 65 dengan rating B dari 18 perusahaan pertambangan di Indonesia yang kompatibel standar perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Pengakuan tersebut berdasarkan hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark.
Aliansi Perjuangan Masyarakat Kawasi memprotes riset dengan menggelar aksi di Ternate, Kamis (11/12/2025). Mereka membentangkan spanduk bertulis ‘Segera Penuhi Hak Dasar Warga Kawasi; Air Bersih, Listrik, Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan yang Layak,’ dan ‘Karena Harita, Warga Menderita.’
Aliansi mengungkapkan Harita Nickel baru saja memboyong tiga penghargaan sekaligus, yakni Anugerah Bisnis dan HAM 2025, yang menempatkannya sebagai perusahaan tambang yang dianggap patuh standar perlindungan HAM, Subroto 2025 dari Kementerian ESDM untuk program pendidikan dan kesehatan di Pulau Obi.
Serta Green Innovation Award 2025, sebuah penghargaan internasional yang konon merupakan pengakuan global atas komitmen keberlanjutan dan inovasi operasional perusahaan. Direktur Bidang Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Harita Nickel, Tonny Gultom menyebut Harita memang didesan sebagai kawasan Green Industrial Park.
“Jauh dari pusat-pusat penghargaan prestius itu, warga Kawasi yang hanya dalam tempo tiga bulan terakhir di tahun ini, mereka telah dilanda empat kali banjir dengan material lumpur dan limbah buangan perusahaan,” kata Aliansi Perjuangan Masyarakat Kawasi dalam keterangan tertulis kepada radarmalut.
Lanjut Aliansi, keempat peristiwa itu menyebabkan rumah-rumah warga terendam, jalan desa rusak, air bersih tercemar lumpur merah, dan aktivitas ekonomi serta pendidikan lumpuh total, maupun perkakas rumah dan harta benda lainnya lenyap.
Banjir juga menghantam lahan-lahan perkebunan warga yang berada di lokasi sungai Akelamo, penyebab banjir karena adanya pembangunan proyek bendungan di wilayah tersebut. Masalahnya, aliran banjir membawa lumpur pekat dan endapan material tambang dari arah perbukitan.
“Sejak Harita masuk dan beroperasi. Kawasi yang semulah warga hidup damai, bertani dan melaut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, berubah menjadi area pertambangan yang meluluh lantahkan wilaya daratan, pesisir dan laut,” ungkap Aliansi.
“Lahan-lahan warga dicaplok, tanaman perkebunan lenyap, sumber air tercemar, udara disesaki debu dan polusi, air laut keruh kecoklatan, bahkan ikan-ikan tercemar logam berat. Ironisnya, proses pencaplokan lahan-lahan warga itu dilangsugkan dengan kekerasan dan intimidasi, bahkan tindakan represif aparat negara dan perusahaan.”
Tak hanya itu, Aliansi Perjuangan Masyarakat Kawasi memaparkan, pencemaran udara dari aktivitas smelter, terutama emisi debu logam berat dan gas buang (SOâ‚‚, NOâ‚“) telah memicu peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata dan kulit, serta gangguan kesehatan lainnya.
Seiring ekspansi kawasan industri yang terus menyebar, tekanan pemindahan paksa terhadap warga Desa Kawasi pun meningkat. Rencana pemindahan paksa komunitas ke kawasan Ecovillage terus dipaksakan meski tanpa partisipasi dan persetujuan penuh dari warga.
“Warga dihadapkan pada pilihan mustahil. Meninggalkan tanah leluhur yang kaya sejarah dan nilai, atau bertahan dalam tekanan sosial, intimidasi, dan isolasi kebijakan. Relokasi bukan hanya soal perpindahan tempat tinggal, tapi penghapusan identitas dan sejarah kolektif sebuah komunitas adat.”
***




