Radarmalut.com – Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua memberhentikan dengan tidak hormat terhadap seorang ASN yang bertugas sebagai staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bernama Yofani Bandari (42) setelah gajinya tak dibayarkan.
Berdasarkan surat pemecatan diterbitkan hari ini bernomor: 800.1.6.4/01/ΚΕΡ-PM/2025, dengan dalil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tte, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat menyebutkan Yofani Bandari dengan pangkat III/c melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Pasal 247 dan Pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dinyatakan bahwa PNS dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.
“Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil, karena melakukan tindak pidana korupsi,” tulis dalam surat dikutip radarmalut, Rabu (10/12/2025).
Yofani diketahui menjabat Pengadministrasi Perkantoran pada Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan Dinas Penanaman Modai dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dikatakan, jika ke depan terdapatkan kekeliruan bakal ditinjau kembali.
“Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”
Padahal, Yofani saat ini memperjuangkan gajinya yang ditahan Pemda Kabupaten Pulau Morotai, meski sudah kembali berkantor usai masa hukumannya selesai. Anehnya, tiga orang berstatus sama seperti dirinya mendapatkan haknya, kendati masih mendekam dalam penjara.
***



