Radarmalut.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara, Sabtu (23/8/2025). Dalam agenda tersebut, Nusron didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, selaku mitra kerja kementerian.
Kunjungan diawali dengan rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Hotel Bela, Ternate. Adapun penyerahan 28 sertifikat aset pemerintah daerah yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kota Ternate (1), Tidore Kepulauan (3) dan Halmahera Barat (11).
Sementara, Halmahera Selatan (6), Halmahera Tengah (3), serta Kepulauan Sula (4). Diserahkan pula 15 sertifikat tanah elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 9 sertifikat tanah wakaf di Kota Ternate.
Nusron mengatakan, kebijakan pertanahan harus dijalankan secara kolaboratif agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Sertifikat tanah, kata dia, bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga instrumen penting untuk mendorong tertib administrasi pertanahan dan membuka akses peningkatan ekonomi.
“Sertifikat tanah ini adalah bentuk nyata kehadiran negara. Dengan kepemilikan yang sah, masyarakat memperoleh kepastian hukum, pemerintah daerah lebih tertib dalam pengelolaan aset, dan tanah wakaf bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujar Nusron kepada wartawan usai pertemuan.
Nusron mengapresiasi kerja keras jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku Utara bersama seluruh pemangku kepentingan yang mendukung percepatan program sertifikasi tanah di daerah.
Dalam rangkaian kegiatan, turut dilakukan penandatanganan berita acara serah terima barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Kantor Wilayah BPN Maluku Utara di Sofifi. Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda kepada Kepala Kanwil BPN Malut, Lalu Harisandi.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kesepakatan tersebut mencakup legalisasi aset tanah, penanganan sengketa pertanahan, hingga dukungan terhadap proyek strategis nasional (PSN).
Turut hadir Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis.
***
