Radarmalut.com – Pengiriman daging babi hutan 800 kilogram lewat kapal KM Sabuk Nusantara 59 ditahan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara, Senin (11/8/2025). Ratusan daging celeng manta tersebut berasal dari Desa Falabisahaya, Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Meski tidak memiliki dokumen pendukung tetapi bisa lolos di pelabuhan asal. Selain itu, daging babi hutan diketahui dikemas dalam 10 boks styrofoam dan saat ini pemiliknya hanya dibina untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara mengatakan, bermula dari pengawasan petugas Satuan Pelayanan Karantina di Bitung dan pada pemeriksaan dicurigai 10 boks di atas kapal KM Sabuk Nusantara 59, namun benar saja terdapat 800 kg daging babi hutan.

Lebih lanjut, setelah di dalami melalui keterangan saksi bahwa daging tersebut dari Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Pemiliknya mengaku tidak begitu memahami prosedurnya jika membawa keluar daerah, karena sertifikat karantina pun tidak dikantongi.

“Komoditas itu kita tolak pemasukannya ke Bitung, dan kita lakukan tindakan karantina penolakan, atau dikembalikan ke daerah asal,” katanya seperti dikutip dari laman karantinaindonesia.go.id, Minggu (17/8/2025).

Wayan mengungkapkan, pihaknya memberikan peringatan dan pembinaan terhadap pemilik barang agar jika ke depan membawa hewan, ikan, tumbuhan maupun prodaknya harus membuat laporan ke petugas karantina, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019.

Kata Wayan, penyelundupan daging babi hutan akan berisiko menyebarkan sejumlah penyakit seperti Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) serta penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD). Dampak lainnya, dapat merusak produktivitas ternak babi di wilayah Bitung.

“Hal ini untuk melindungi sektor ekonomi, kesehatan lingkungan, dan kesehatan masyarakat serta mencegah penyebaran penyakit yang dapat merugikan sektor peternakan hingga kesehatan masyarakat di Sulawesi Utara,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor