Radarmalut.com – Ayah dua anak berinisial MK di Pulau Makian, Halmahera Selatan, dilaporkan istrinya terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polisi pun diminta untuk memproses masalah tersebut secara terbuka untuk keadilan bagi korban.
Praktisi Hukum, Saiful Djanwar mengatakan, tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan hak asasi manusia, yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apapun karena membuat korban mengalami traumatik.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan MK, sebagaimana telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Pulau Makian. Negara harus hadir untuk melindungi korban dan memastikan prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya, Kamis, (4/9/2025).
Saiful menjelasnya, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: STPL/06/IX/2025/Sek P. Makian, laporan itu merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP joncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Lebih lanjut, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, (2/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIT di Desa Kota, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Saiful menyebut tahapan di dalam hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara objektif dan cepat tanpa adanya intervensi atau penundaan.
“Kami minta pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum harus berpihak pada korban dan menjadi bentuk perlindungan nyata kepada hak-hak perempuan,” pungkasnya.
Saiful juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan kekerasan rumah tangga, serta menyerukan pentingnya perlindungan hukum yang kuat terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Jika ada warga yang mengalami bentuk kekerasan apapun termasuk KDRT, maka secepatnya membuat laporan ke kantor polisi terdekat. Ada undang-undang yang menjamin dan melindungi korban, jadi tidak perlu takut,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kepolisian Sektor Pulau Makian, Ipda Muhamad Baedawai menuturkan, pihaknya pada Rabu kemarin telah menerima laporan dari korban berinisial SM soal KDRT, sehingga selanjutnya akan memeriksa saksi untuk mendalami kasusnya.
“Benar ada laporan. Jadi saat ini langkahnya, Polsek akan melakukan penyelidikan dulu,” tandasnya.
***
