Radarmalut.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, terkait dengan mengevaluasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga keluarga mereka memberikan dukungan terhadap DOB.

Menteri Sosial Politik BEM Unkhair Ternate, Rajib L Safi mengatakan, tindakan Pemkot Tidore melakukan mutasi sepihak kepada ASN yang berdomisili dan bertugas di Kecamatan Oba Utara merupakan cacat prosedur, sarat muatan politis, dan telah melukai prinsip netralitas ASN.

Rajib menyebut mutasi dilakukan tidak berdasarkan pertimbangan kinerja atau kebutuhan organisasi. Tindakan tersebut sangat jelas telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Kami mencermati bahwa proses mutasi bukan atas dasar meritokrasi, melainkan karena hubungan keluarga ASN yang diduga secara aktif memberikan dukungan terhadap aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Sofifi,” ujar Rajib dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Menurutnya, proses mutasi tidak didasarkan ketentuan yang berlaku dan sarat dengan motif non-profesional sudah tentu berpotensi mencederai prinsip netralitas ASN serta melanggar ketentuan tentang meritokrasi dan perlindungan hak ASN dari tekanan politik.

Lanjut Rajib, pihaknya mendesak kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia agar memberikan sanksi tegas kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam kebijakan mutasi ASN.

“Kami meminta Kepala BKN untuk memeriksa kembali proses mutasi para ASN di Oba Utara yang tidak sesuai prosedur, dilakukan oleh Pemkot Tidore dan kalau pun ada temuan maka harus diberikan sanksi,” jelasnya.

Selain itu, BEM Unkhair Ternate, kata Rajib, pihak BKN RI juga mesti mengecek dan mengaudit ulang seluruh proses mutasi para ASN dilingkup Pemerintah Kota Tidore. Jika terdapat pelanggaran prosedur maka dicabut dan status mereka dikembalikan seperti semula.

“Apabila dalam audit ditemukan pelanggaran tentu harus ada sanksi administratif sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan ke ASN. Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah advokasi untuk memastikan prinsip good governance dan kepastian hukum,” tandasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor