Radarmalut.com – Proyek Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) yang berlokasi di kawasan Pasar CBD, Pulau Morotai, diduga belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Padahal, proyek tersebut masuk kategori industri pengelolaan limbah kimia karena kegiatannya terkait pembangunan dan operasional laboratorium yang menghasilkan sampah, sehingga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Sementara proyek bernilai Rp15,3 miliar tersebut sudah mulai dikerjakan sejak pekan lalu oleh PT Wahana Dimensia Indonesia sebagai pemenang tender. Kepala DLH Pulau Morotai, Firdaus Samad mengaku sejauh ini belum ada pengajuan dari pihak perusahan untuk pembuatan dokumen UKL-UPL.
“Iya, sampai hari ini mereka belum mengajukan dokumen UKL-UPL,” ungkapnya saat ditemui di gedung DPRD Pulau Morotai, Rabu (20/8/2025).
Hanya saja, kata Firdaus, pihaknya sudah memerintahkan salah satu kepala bidang untuk mengecek dokumen pekerjaan proyek secara menyeluruh untuk memastikan proses pembangunan Labkesmas tidak menabrak aturan.
“Jadi nanti kita cek dulu. Kalau misalnya hanya bangunan fisik biasa dan belum semacam pengelolaan limbah berarti kita pelajari lagi. Tapi, kalau pembangunannya sudah ada tempat pembuangan limbah, modelnya seperti apa,” jelasnya.
Firdaus menyarankan, agar hal ini juga ditanyakan kepada Dinas Kesehatan selaku pelaksana teknis dari proyek Labkesmas. “Lebih bagus teknisnya itu konfirmasi dengan Dinkes, karena itu proyeknya mereka,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Anhar Tofure belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp hingga berita diterbitkan.
***
