Radarmalut.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Maluku Utara, telah menemukan sejumlah masalah dalam pengawasan terkait dengan pengelolaan kefarmasian di Opotek dan Toko Obat. Sehinga para penyedia obat-obatan tersebut diberikan pemahaman untuk memperbaiki standar pelayanan.
Kepala Dinkes Kota Ternate, Fathiyah Suma menjelaskan, pihaknya secara berkala wajib melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan kefarmasian di Optek maupun Toko Obat, selain penilaian standar izin. Namun, masih menemukan sejumlah problem, misal menyangkut fasilitas dan aspek penyimpanan.
“Seperti ketersediaan alat pengukur suhu, pengelolaan obat soal dokumen SOP, antara lain perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan obat, pemusnahan, pencatatan dan pelaporan, pengendalian serta penarikan obat,” katanya usai Bimtek Perizinan, Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat Tahun 2025 di hotel Surya Pagi, Kamis (19/6/2025).
Fathiyah mengatakan, pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian sangat penting, karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
“Telah menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam penerbitan izin fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek dan Toko Obat. Sertifikat dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, jika dinyatakan sesuai dari hasil penilaian,” ujarnya.
Fathiyah menambahkan, sertifikat standar akan digunakan sebagai dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dibagian Unit Pelayanan Perizinan Berusaha di kabupaten/kota untuk mengeluarkan izin Apotek dan Toko Obat.
Sementara, Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinkes Kota Ternate, Muh Asri menyebut, pelaksanaan Bimtek diikuti 68 orang penanggung jawab apotek dari 50 Apotek dan 4 Toko Obat. Selain itu, narasumbernay dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Maluku Utara, DPMPTSP dan perwakilan Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
“Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha kefarmasian terkait regulasi, standar perizinan berbasis risiko, serta tata kelola obat yang baik. Harapannya, seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian di Kota Ternate dapat Memenuhi Ketentuan (MK) dalam aspek perizinan maupun pengelolaan obat,” imbuhnya.
***