Radarmalut.com – Puluhan warga mengatasnamakan Aliansi Garda Kubung Menggugat berunjuk rasa di depan kantor Inspektorat Halmahera Selatan menuntut dipercepat audit kepada Kades Masbul Muhammad atas dugaan korupsi dana desa ratusan juta tahun 2023/2024.
Koordinator aksi, Ringgo Larengsi menjelaskan, Desa Kubung memiliki potensi luar biasa untuk membangun masa depan lebih baik bagi warganya. Namun, hal tersebut justru dirampas oleh kepala desa yang diduga menyalahgunakan kepercayaan rakyat demi kepentingan pribadi.
“Kades Kubung Masbul Hi Muhammad, diduga kuat terlibat dalam berbagai penyimpangan anggaran dan praktik korupsi yang merugikan keuangan desa serta telah menghancurkan kepercayaan masyarakat. Kami tidak bisa tinggal diam,” katanya, Kamis (15/5/2025).
Ringgo merinci dana desa berdasarkan fakta-fakta penyelewengan proyek fiktif dan mangkrak, misalnya pembangunan pagar tahun 2023 sepanjang 500 meter dianggarkan dua tahap, pertama Rp 260 juta tidak selesai dan kedua senilai Rp 300 juta terealisasi menjadi 425 meter.
Sisa 75 meter belum dibangun dan 80 meternya tanpa ring balok dan plesteran. Kemudian tunggakan upah tukang dan material kepada La Tumbi Rp 19 juta, Hamadon Rp 1.516.000, Pak Imam Rp 9.200.000, serta utang batu bata Rp 1.650.000, maka totalnya Rp 31.366.000.
Selain itu, menurut Ringgo, program pemuda gagal karena anggaran sebesar Rp 65 juta tahun tidak didistribusikan. Sementara ketahanan pangan Rp 175 juta terealisasi Rp 60 juta dan sisa Rp 115 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ringgo mengungkapkan, pembongkaran gedung usaha air isi ulang dibiarkan tanpa ada upaya pembangunan kembali. Mobil desa pun rusak karena tak diurus. Bukan cuma itu, soal pengangkatan Sekretaris Desa berdomisili desa lain dan hanya berkantor empat bulan saja.
Sedangkan, insentif hingga kini tidak dibayar yaitu aparat desa, biang desa dan LPM, dengan total Rp 7.200.000. Dana perikanan Rp 170 juta, pemukiman Rp 70 juta, pendidikan Rp 20 juta, kesehatan Rp 21 juta, bencana Rp 108 juta, dana desa tertinggal Rp 130 juta, semua dana tersebut tak tersalurkan.
“Tidak dipasangnya baliho APBDes ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Kami minta Inspektorat audit pengelolaan dana desa dalam tiga tahun terakhir dan jika terbukti, bupati harus mencopot Kades dan dilanjutkan dengan proses hukum,” imbuhnya.
***