Hanya saja, dikatakannya jika Tim TPGR tak dibentuk tentu risikonya besar. 178 desa sesuai hasil audit baru beberapa yang melakukan pengembalian, dan ini merupakan dampak dari kurangnya pemahaman tentang aturan.

“Kita mau ambil langkah apa bila Tim TPGR-nya nihil. Makanya saya bilang kalau kita dudukan daerah betul-betul mesti paham aturan. SKTJM dan pembetukan Tim TPGR itu tidak ada, dianggap lalai,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter