Radarmalut.com –  Sudah tiga tahun berlalu para dugaan tindak pidana korupsi (DD) tahun 2020 hingga 2022 di Halmahera Selatan belum juga ada kejelasan soal pengembalian dan status hukum mereka. Bahkan, pengauditan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar.

Kepala Halmahera Selatan, Ilham Abubakar mengungkapkan dalam kegiatan yang berhubungan dengan hukum mestinya mempunyai pedoman untuk menjadi pijikan. Karena merujuk pada PP 38 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Tuntutan Perbendarahan dan ().

Lanjutnya, namun pada ketika itu tidak dibentuknya tim TPGR, yang di dalamnya diketuai oleh OPD bersangkutan dan anggotanya internalnya sendiri. Kalau seperti dilakukan mantan Inspektorat Asbur Somadayo terdapat kelemahan sehingga tak memiliki kekuatan hukum.

“Kita melihat ada lemahnya juga. Inspektur setiap mau melakukan pemeriksaan itu harus ada dasar dan dipanyungi , ini aturan. Jadi, kalau memang ada temuan, maka mereka wajib melakukan pembayaran atau pengembalian,” katanya kepada radarmalut, Selasa (11/3/2025).

Ilham mengatakan, saat baru menjabat menggantikan Asbur sejumlah telah menanyakan progres hasil ratusan dana desa. Namun ia beralasan tidak mengetahui secara pasti meski dokumennya masih tersimpan.

“Tanggal 20 Maret 2023 baru seminggu menjabat, wartawan tanya saya masalah 178 Desa.
Saya bilang tidak tahu, silakan tanya di Inspektur lama, Asbur. Memang ada dokumennya tapi lebih layak mintanya di dia (Asbur) jangan ke saya,” ujarnya.

Menurutnya, ratusan kepala desa yang tersangkut dengan kasus dugaan korupsi dana desa dari 2020 sampai 2022 wajib mengembalikan penyalahgunaan tersebut. Meskipun pembayarannya dilakukan secara berkala selama dua tahun.

“Saat sidang Hasil Pemeriksaan () terus ada temuan. Diberi waktu 60 hari agar ditanggapi oleh yang bersangkutan, apabila ada itikad baik pengembalian kalau pun hanya sebagian saja. Inspektorat menerbitkan surat keterangan tanggung jawab mutlat (SKTJM),” jelasnya.

“LHP itu selama 24 bulan tidak ada pengembalian. Inspektorat akan menyerahkan ke Aparat penegak hukum atau APH untuk penyelesaiannya seperti apa. Tapi, sudah dibayar sebagian berarti keluar dari hukum tindak pidana korupsi dan masuk ke hukum administrasi negara,” ungkapnya.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter