“Kami menemukan di lapangan, Pak AGK kalau buang hajat saja sudah tidak bisa lagi ke toilet sendiri. Bahkan beberapa kali dilakukan di tempat tidur. Kalau memang dibawa kembali di Rutan tentu kami hormati, tapi harapannya juga memperhatikan dan melaporkan secara intens kepada kami,” tandasnya.
“Fasilitas di Rutan tidak terlalu memadai untuk merawat pasien dengan kondisi yang sangat membutuhkan rawat inap. Artinya kami menghormati proses hukum ini berjalan tetapi hak terdakwa untuk mendapatkan fasilitas kesehatan juga dijamin oleh undang-undang,” tambahnya.
Hairun mengungkapkan, belum ada vonis inkrah pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung, yang menyatakan AGK bersalah sesuai dengan putusan tingkat pertama dan kedua. Sebab, masih ada upaya kasasi.
“Kalaupun sudah terpidana, namun hak-hak untuk mendapatkan kesehatan itu hak asasi karena dijamin oleh negara sehingga harus dipenuhi,” pungkasnya.
***
