Agus menyampaikan putusan tersebut lantas menegaskan bahwa peradilan khusus tidak relevan lagi, tapi bukan berarti setiap laporan langsung ke MK tanpa ada proses ajudikasi ke Bawaslu. “Bila tafsirannya langsung mengarah MK, maka saya pastikan laporannya ditolak,” bebernya.

Agus mengungkapkan, dilihat proses pelanggaran ada dua masalah yang terjadi, yakni berupa adminitrasi, berkaitan dengan keterlibatan aparatur pemerintah dan money politik. Namun, untuk membuktikannya sangatlah susah karena pelanggaran itu harus menyebar 50 persen di daerah pemilihan.

“Pelapor dibatasi dengan waktu. Jadi, misalnya dikabarkan ada kecurangan di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan, yang rencananya dibawah ke MK seluruh datanya harus valid, kemudian pelanggarannya pernah dilaporkan ke Bawaslu,” katanya.

“Tanpa itu dilakukan, tentu pasangan calon yang berkeinginan membawa kasus pelanggaran Pilkada menjadi sia-sia, karena MK hanya mengadili perkara yang sebelumnya sudah diproses secara berjenjang,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter