Reni menyebut, PSU Kota Ternate karena sepuluh pemilih tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih tambahan (DPTb), tapi diikutsertakan coblos di TPS 04 Kelurahan Kalumata. Mereka pun tak mengantongi surat pindah memilih.

“Tiga di antaranya punya KTP di luar Maluku Utara dan tujuhnya di luar Ternate. Ini memenuhi unsur pelanggaran, sehingga dilaksanakan PSU. Tidak semua, hanya surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang digunakan dalam PSU kali ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, PSU di Kota Ternate digelar pada Minggu kemarin. Hasilnya, pasangan calon Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan meraih 93 suara, Aliong Mus-Sahril Thahir peroleh 7 suara, Muhammad Kasuba-Basri Salama 13 suara dan Sherly Tjoanda -Sarbin Sehe peroleh 64 suara.

Sementara pencoblosan Pilkada 27 November 2024, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan 160 suara, Aliong-Sahril 27 suara, Muhammad Kasuba-Basri Salama 27 suara dan Sherly-Sarbin 113 suara dan tiga suara tidak sah. Jumlah pemilih berhak mencoblos ialah totalnya 579 dan ditambah 1 pemilih pindahan.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter